OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Kartu Identitas Anak (KIA): Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya

16 September 2022 · 4 min read Author: Kartika Ratnasari

kartu identitas anak

Masih banyak orang tua baru yang kebingungan soal Kartu Identitas Anak. Ini dia pengertian, fungsi, hingga cara membuatnya!

Setiap warga negara wajib memiliki kartu identitas resmi. 

Di Indonesia, kartu identitas resmi dinamakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia berusia 17 tahun ke atas. 

Kini, selain KTP untuk arga usia 17 tahun ke atas, ada juga Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak untuk usia 0-17 tahun.

Pengertian Kartu Identitas Anak (KIA)

Dilansir dari Indonesia.go.id, Kartu Identitas Anak alias KTP anak merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Kartu yang digagas sejak tahun 2016 ini diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.

Ada dua jenis KIA, yaitu:

  • KIA untuk anak dengan kelompok usia 0 sampai 5 tahun.
  • KIA untuk anak dengan kelompok usia 5-17 tahun.

Bedanya, untuk KIA 0-5 tahun tidak menggunakan foto, sementara KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari memakai foto.

Fungsi KIA untuk Sehari-hari

1. Administrasi Sekolah

Saat ini, lembaga pendidikan mulai banyak menjadikan KIA sebagai persyaratan.

Misalnya untuk pendaftaran sekolah anak, bimbingan belajar, hingga  program diskon pembelian buku untuk anak dengan menyertakan KIA pada saat transaksi berlangsung.

2. Kebutuhan Perbankan dan Asuransi

Tak sedikit orang tua yang membuatkan rekening tabungan dan asuransi untuk anak mereka.

Nah, KIA kerap kali dibutuhkan untuk hal-hal ini.

Beberapa pihak bank maupun asuransi sudah meminta KIA dalam proses pembuatan rekening maupun klaim asuransi.

3. Syarat Bepergian

KIA akan dibutuhkan dalam waktu dekat untuk mempercepat proses identifikasi anak ketika bepergian.

Pemberlakuan KIA dalam bepergian juga merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan pemerintah dalam mencegah terjadinya perdagangan anak.

Syarat Membuat Kartu Identitas Anak

Dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat KIA ini terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Untuk Anak Usia 0 – 5 Tahun

Anak yang berusia 0 – 5 tahun akan diberikan KIA yang tidak disertai foto.

Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat KIA bagi kategori ini adalah:

Akta kelahiran asli dan fotokopi

– Kartu keluarga (KK) asli orangtua/wali

KTP elektronik asli kedua orangtua/wali.

2. Untuk Anak Usia di Atas 5 – 17 Tahun

Untuk anak berumur di atas 5 – 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu.

Setelah anak berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan KTP elektronik.

Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat KIA bagi kategori ini adalah:

– Akta kelahiran asli dan fotokopi

KK asli orangtua/wali

– KTP elektronik asli kedua orangtua/wali

– Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.

Cara Membuat Kartu Identitas Anak

cara membuat kia

Cara Membuat Kartu Identitas Anak Secara Tatap Muka (Offline)

  1. Lengkapi dokumen persyaratan, lalu pemohon dapat membawa persyaratan tersebut ke kantor kelurahan atau kecamatan untuk didaftarkan pembuatan KIA-nya.
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Cara Membuat Kartu Identitas Anak Secara Online

  1. Akses situs Disdukcapil terdekat untuk mengunduh formulir. Contohnya: https://gatak.sukoharjokab.go.id/index.php.
  2. Memilih jenis layanan Kartu Identitas Anak.
  3. Mengisi data sesuai petunjuk.
  4. Mengunggah dokumen persyaratan, lalu kirim.
  5. Pemohon menunggu proses verifikasi berkas permohonan.
  6. Pemohon menerima notifikasi status layanan.
  7. Pemohon mengambil KIA di kecamatan dengan menunjukkan bukti pendaftaran atau
  8. Pemohon nantinya tinggal mencetak di kantor Disdukcapil terdekat jika formulir disetujui.

Tak mau repot mengurus KIA? Melahirkan di rumah sakit pemerintah adalah cara instan untuk mendapatkannya

Orangtua yang melahirkan anaknya di rumah sakit milik pemerintah, puskesmas, atau rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan pemerintah secara otomatis langsung bisa mendapatkan KIA bersamaan dengan diterbitkannya akta kelahiran anak.

Jadi, bagi para orang tua yang tak mau repot berurusan dengan pendaftaran KIA, bisa memilih untuk melahirkan di rumah sakit di atas.

Itu dia penjelasan lengkap seputar Kartu Identitas Anak.

Semoga artikel ini bermanfaat, terutama bagi para orang tua baru yang sedang kebingungan.

Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan informasi yang menarik mengenai properti hingga gaya hidup.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti dan lainnya karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi, hanya di Rumah123.com.

Kalau kamu sedang mencari rekomendasi properti untuk tempat tinggal atau investasi, pilihan terbaik adalah Jade Park Serpong.


Tag: , ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya