Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan di Samsat
Inilah syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat terbaru yang bisa kamu ketahui secara benar. Yuk, simak langsung ulasan lengkapnya di artikel berikut ini.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya kita wajib membayar pajak sebagai salah satu instrumen pemasukan daerah.
Terdapat berbagai macam pajak yang diiurkan oleh pemerintah kepada warganya.
Mulai dari pajak penghasilan, pajak rumah dan tempat tinggal hingga pajak kendaraan bermotor.
Indonesia sendiri merupakan salah satu negara di Asia Tenggara dengan jumlah kendaraan roda 2 terbanyak disamping Thailand.
Tidak aneh kalau pemerintah cukup bertumpu pada pemasukan dari pajak kendaraan.
Kalau kamu sedang ingin mencari informasi prosedur dan syarat bayar pajak motor tahunan, kebetulan banget, nih!
Sebab kamu sudah mengumpulkan langkah-langkahnya yang mudah dan gampang.
Yuk, langsung saja kita simak ulasan lengkapnya di artikel berikut ini.
Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan
Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, syarat bayar pajak motor atau persyaratan bayar pajak motor adalah sebagai berikut:
1) Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
2) Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
3) Membawa BPKB asli beserta fotokopi
4) Membawa STNK asli beserta fotokopi
5) Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan
Setelah semua dokumen persyaratan bayar pajak motor lengkap, kamu bisa langsung mendatangi Samsat keliling atau gerai Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Untuk pelayanan pajak di Samsat keliling umumnya dilayani setiap Senin – Jumat : 08.00 – 12.00 WIB.
Sedangkan di gerai Samsat dilayani mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Sementara untuk mengetahui lokasi Samsat keliling, kamu dapat mengakses di media sosial resmi Samsat atau badan pendapatan daerah (Bapenda) masing-masing.
Karena lokasi pelayanan Samsat keliling bisa berubah sewaktu-waktu.
Prosedur Bayar Pajak Motor Tahunan
Setelah syarat di atas sudah kamu penuhi, sekarang saatnya melakukan prosedur bayar pajak yang baik dan benar.
1) Datang ke lokasi Samsat keliling atau gerai Samsat
2) Mengisi formulir yang disediakan petugas.
3) Menyerahkan formulir serta persyaratan bayar pajak motor (BPKB Asli tidak diserahkan hanya ditunjukkan).
4) Motor yang masih dalam proses kredit/cicilan wajib menyertakan surat pengantar dari leasing/perusahaan pembiayaan beserta fotokopi BPKB-nya.
5) Tunggu panggilan. Petugas loket akan memanggil apabila ada kekurangan berkas.
6) Jika berkas lengkap, maka petugas loket akan memanggil dan menyerahkan lembar pajak yang harus dibayar.
7) Bayar pajak motor sesuai dengan tarif yang ditentukan.
8) Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, harus membayar dendanya terlebih dahulu.
9) Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
10) Mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.
Nah, itulah prosedur dan syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat yang bisa kamu jadikan info.
Semoga artikel ini bermanfaat, ya!
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Griya Bintaro Estate New Blok BC Tangerang Selatan.
Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.
Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.