OK
Panduan

Surat Pernyataan Ganti Rugi, Wajib Tahu Jika Rumahmu Digusur Pemerintah!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Reyhan Apriathama

rumah digusur

Surat pernyataan ganti rugi merupakan salah satu hal wajib yang harus kamu cermati, terlebih jika lahan atau hunian rumah berlokasi di tempat yang strategis.

Dalam hal ini kata strategis merujuk pada lahan yang akan diakuisisi oleh pemerintah untuk pembebasan lahan maupun dukungan mega proyek jangka panjang.

Kamu pun pastinya sangat familiar tentang pemberitaan dalam beberapa waktu ke belakang mengenai salah satu desa yang memperoleh kompensasi hingga puluhan miliar terkait proyek dari Pertamina.

Perlu diketahui, pembangunan infrastruktur jangka panjang saat ini pastinya akan mengorbankan lahan masyarakat sehingga mereka pun perlu mendapatkan uang yang layak sekalipun untuk kembali memulai aktivitas sehari-hari.

Seperti apa saja yang harus kamu lakukan untuk memperoleh surat pernyataan ganti rugi? Simak pembahasannya bersama-sama!

Siapa saja yang berhak memperoleh hak ganti rugi? 

Pada dasarnya, semua orang yang tanah atau lahannya akan diakuisisi oleh Pemerintah setempat pastinya memperoleh hak ganti rugi sesuai surat pernyataan.

Namun, pada praktiknya ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan secara lebih dalam untuk mencapai kepentingan bersama.

Untuk mendapatkan hak surat pernyataan ganti rugi, ada beberapa pihak di antaranya :  

1. Penghuni yang tinggal di atas tanah yang belum memperoleh sertifikat hak atas tanah.

2.  Tinggal di atas tanah negara.

3.  Lahan negara termasuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT).

4.   Penghuni yang memiliki sertifikat tanah dan tanah atau bangunannya dibebaskan pemerintah untuk pembangunan.

Syarat memperoleh surat pernyataan ganti rugi 

Jika kamu ingin memperoleh biaya ganti rugi tanah, lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu? Kamu pun bisa melengkapi beberapa persyaratan berikut ini : 

  1. Salinan KTP pemilik tanah atau pembeli yang masih berlaku

2.  Buatlah Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRPT)

3.  Isi formulir Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dan Surat Pernyataan Tidak Bersengketa (tersedia di dinas terkait)

4.  Mengisi formulir surat gambar atau peta tanah (telah disediakan)

5.   Materai Rp6.000 sebanyak dua lembar

6.   Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan 

7.  Pihak yang bersangkutan mengurusi langsung, tak bisa diwakilkan 

Contoh Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah dan Bangunan 

Sebelum kamu membuat surat pernyataan ganti rugi tanah dan bangunan, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan berikut ini : 

1. Nama lengkap pihak pertama dan pihak kedua 

2.  Alamat lengkap 

3.  Identitas pribadi; soal tanah

4.   Keterangan tanah

SURAT KETERANGAN GANTI RUGI

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama: Tri Hartono 

Umur: 42 Tahun

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Singgahan, Kebonsari, Kabupaten Madiun 

 Disebut (Pihak Pertama)

Nama: Karyadi      

Umur: 50 Tahun

Pekerjaan: PNS

Alamat: Wonocoyo, Konoha, Kabupaten Madiun 

Disebut (Pihak Kedua)

Bahwa PIHAK PERTAMA benar-benar memiliki sebidang tanah pertanian dengan luas tujuh (7) hektare yang terletak di Desa Karangan, Kec. Karangan, Kab. Trenggalek. 

PIHAK KEDUA telah sepakat untuk membayar harga Ganti Rugi atas lahan tanah tersebut kepada PIHAK PERTAMA dengan harga yang terlampir dalam kuitansi dibayar tunai. 

Tanah di Desa Karangan, Kec. Karangan, Kab. Trenggalek tersebut memiliki batas-batas sebagai berikut:

– Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah Junaidi 

– Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah Kosong

– Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Akatsuki 

– Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah Gita Hartanto 

Setelah dikeluarkan Surat Keterangan Ganti Rugi ini maka gugurlah hak milik Pihak Pertama dari tanah tersebut, dan menjadi hak milik Pihak Kedua. 

Saya dan anak-anak serta ahli waris tidak akan menuntut/menggugat tanah tersebut dari Pihak Kedua dan menjadi pegangan Pihak Kedua.

Apabila di kemudian hari terbukti isi surat ini tidak benar atau terdapat gugatan hukum maka sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama dan tak merugikan Pihak Kedua sepenuhnya.

Demikian Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pihak Pertama           Pihak Kedua 

Tri Hartono                    Karyadi 

Saksi-saksi 

  1. Junaedi 
  2. Yusuf Edhy
  3. Juminten 

Mengetahui Kepala Desa Karangan 

Hartoyo 

Itulah contoh surat pernyataan ganti rugi yang bisa kamu jadikan referensi apabila tanah dan rumah yang kamu miliki akan menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN).

Yuk, temukan referensi menarik seputar hunian, selengkapnya di Rumah123.

“Temukan inspirasi rumah idaman bersama Jatiasih Central City selengkapnya di sini.”


Tag: , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA