OK
Just a moment...

Cara Mengurus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Terlengkap 2021

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Reyhan Apriathama

surat keterangan pendaftaran tanah

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam proses jual beli hunian maupun tanah. 

Pasalnya, SKPT merupakan salah satu dokumen pendukung yang harus dimiliki untuk menunjang kebutuhan proses jual beli, sehingga menjadi sesuatu hal yang sangat penting.

Selain proses jual beli, penggunaan SKPT juga diterapkan apabila kamu telah melakukan proses transaksi pembelian tanah secara lelang, sebagai salah satu bagian penting dari legalitas tanah.

Lantas, seperti apa prosedur dalam mengurus SKPT? Simak pembahasannya bersama-sama!

Kegunaan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah 

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah merupakan salah satu jenis surat tanah yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penggunaan SKPT ini ditujukan untuk menerangkan status riwayat tanah yang ditunjuk untuk melakukan penelitian berdasarkan data fisik dan yuridisnya.

Meski diterbitkan secara resmi, namun Surat Keterangan Pendaftaran Tanah bukanlah surat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang mampu menggantikan fungsi sertifikat tanah.

Secara umum, surat ini hanya menyatakan informasi mencakup lokasi serta keterangan detail mengenai hunian rumah tersebut.

SKPT hanya menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan bidang tanah dimaksud terutama yang tercatat dalam dokumen riwayat pertanahan setempat.

Adapun, masa berlaku Surat Keterangan Pendaftaran Tanah bisa terhitung dalam jangka waktu sangat pendek (jam) hingga panjang (tahun).

Semua ketentuan bisa berubah sewaktu-waktu selama ada proses jual beli secara formal dan sah di mata hukum yang berlaku.

Dasar hukum pendaftaran tanah 

Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh keterangan mengenai data fisik dan yuridis telah diatur oleh Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Aturan tersebut merujuk pada Permenag no.3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Secara umum, pasal tersebut berisikan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, mencakup perkumpulan, pengolahan, serta pemeliharaan data fisik dan yuridis.

Bentuk pendaftaran tanah dalam hal ini adalah peta, serta daftar, tentang bidang tanah maupun satuan rumah susun.

Yang termasuk dalam data fisik adalah letak, lokasi, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun terdaftar, maupun informasi bangunan.

Sedangkan, data yuridis merujuk keterangan lengkap mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftarkan, pemegang haknya dan pihak lain serta beban yang disesuaikan.

Jadi, apabila hasil cek fisik tanah sudah ada, maka diperlukan data yuridis agar lebih lengkap supaya Surat Keterangan Pembuatan Tanah bisa diproses dengan baik.

Jenis Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang perlu diketahui 

Berdasarkan fungsinya, ada beberapa jenis SKPT yang perlu kamu ketahui berdasarkan fungsi dan kepentingannya sebagai berikut : 

1. SKPT lampiran permohonan hak atas tanah 

Pastinya, SKPT harus dilampirkan saat mengajukan permohonan hak atas tanah, dengan surat ukur atas tanah yang dimohon.

Dalam hal ini, SKPT dirancang untuk menerangkan data yuridis dan fisik atas tanah secara menyeluruh.

2.  SKPT untuk keperluan lelang

Sebelum proses lelang atas tanah hak, baik dalam rangka eksekusi maupun non eksekusi, maka Kantor Kepala Lelang akan meminta keterangan tertulis mengenai bidang tanah atau satuan rumah susun yang akan dilelang.

3.  Informasi 

Pihak yang berkepentingan terhadap hak atas pembuatan tanah atau satuan rumah susun dapat meminta keterangan tersebut terkait informasi penting apabila terjadi perselisihan pertanahan.

Prosedur dan biaya pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah 

Untuk memperoleh SKPT, caranya pun tergolong amat sangat mudah. Pasalnya kamu pun cukup mengikuti standar prosedur Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang dianjurkan oleh BPN melalui langkah berikut :

1. Formulir permohonan yang sudah terisi lengkap

2.  Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak

Setelah menjalani prosedur yang berlaku, SKPT kamu pun bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pertanahan.

Adapun, proses pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah memakan waktu sekitar empat hari kerja dengan tarif resmi mulai Rp50 ribu per permohonan sesuai tercantum pada situs Kementerian ATR/BPN. 

Selain itu, kamu pun saat ini juga bisa mengajukan SKPT secara daring melalui laman situs berikut ini

Demikian beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk memenuhi kebutuhan SKPT sebagai salah satu legalitas hunian.

Temukan referensi terbaik seputar hunian dan legalitas pertanahan, selengkapnya di Rumah123.

“Sedang cari rumah idaman? Kamu bisa pilih Citra Lake Sawangan di sini selengkapnya.”


Tag: , , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya