Surabaya Terapkan Tilang Elektronik, Kamera Dipasang di 20 Titik
Tilang elektronik mulai diterapkan di Surabaya. Ibu kota Jawa Timur ini menjadi kota berikutnya yang menerapkan tilang elektronik setelah Jakarta.
Sistem tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) mulai diterapkan di Surabaya, Jawa Timur mulai Kamis (16/1/2020).
Laman berita online CNNIndonesia.com menyitir pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian RI Inspektur Jenderal (Irjen) Istiono. Dia menyatakan kalau penerapan sistem tilang elektronik ini dilaksanakan karena proses penegakan hukum secara konvensional tidak dapat dilakukan secara efektif.
Baca juga: 5 Daftar Pelanggaran dan Besar Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol
Ada beberapa alasan. Pertama, sistem konvensional membutuhkan jumlah personel yang banyak. Kedua, pembuktian di lapangan sering kali diperdebatkan.
Istiono mengungkapkan ada peluang terjadinya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Adanya peluang penyimpangan oleh petugas.
Polisi akan memasang kamera di 20 titik. Selain itu, ada lima speed camera yang akan dipasang. Sejumlah kasus pelanggaran akan ditindak pada tilang elektronik ini.
Baca juga: Sudah Tahu Kalau Tilang Elektronik Diperluas Mulai Juli 2019
Ada sejumlah pelanggaran yang akan ditindak yaitu pelanggaran rambu dan marka jalan, penggunaan ponsel atau telepon genggam saat berkendaraan, tidak menggunakan sabuk pengamanan, batas kecepatan, dan pelanggaran lampu lalu lintas.
Sistem Tilang Elektronik Bisa Menekan Jumlah Kecelakaan dan Pelanggaran
Sistem tilang elektronik bisa menekan jumlah pelanggaran lalu lintas dan juga kecelakaan lalu lintas. Persentasenya cukup signifikan hingga 30 persen.
Sistem ini juga sudah memberikan kontribusi pendapatan untuk negara. Jumlah denda para pelanggar telah mencapai Rp3,6 miliar.
Jakarta sudah terlebih dahulu menerapkan sistem elektronik mulai November 2018. Lantas pada Agustus 2019, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menambah jumlah kamera tilang elektronik.
Baca juga: 81 Kamera CCTV ETLE Dipasang di 25 Titik Persimpangan, Siap-siap Yang Suka Langgar Peraturan
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menyatakan jumlah kecelakaan lalu lintas diharapkan bisa menurun hingga 40 persen setelah diberlakukannya sistem tilang elektronik ini.
Sistem tilang elektronik ini memang ditujukan agar pengendara bisa lebih tertib dan mematuhi peraturan. Hal ini bisa mewujudukan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Tilang Elektronik di Surabaya Diuji Coba Selama Satu Pekan
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sempat melakukan uji coba sistem tilang elektronik selama satu pekan. Jumlah pelanggar mencapai ratusan orang.
Laman berita online Kompas.com melansir pernyataan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Surabaya AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Teddy Candra.
Para pelanggar memang tidak akan membayar denda. Mereka hanya diwajibkan untuk datang ke Posko Penegakan Hukum di Mal Pelayanan Publik Siola di Surabaya.
Baca juga: Menerobos Jalur Sepeda, Pengendara Motor dan Mobil Akan Ditilang
Teddy menjelaskan sejumlah pelanggaran terjadi selama uji coba tilang elektronik. Jenis pelanggaran didominasi oleh garis marka jalan, menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, dan juga melewati batas kecepatan.
Usai melakukan uji coba, sistem tilang elektronik akan diberlakukan. Para pelanggar akan membayar sejumlah denda. Sebelumnya, para pelanggar akan mendapatkan surat pemberitahuan yang dikirimkan melalui pos.