Suku Bunga Acuan BI Turun, Apa Artinya Buat Kamu?
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI), Selasa (22/8), memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan BI 7 day Repo Rate sebesar 25 basis poin. Jadi, suku bunga acuan BI turun dari 4,75% kini menjadi 4,5%.
Kalau suku bunga acuan BI 7 day Repo Rate turun dari 4,75% menjadi 4,5%, apa artinya buat kamu? Cicilan per bulan kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi turun karena suku bunganya turun.
Semisal suku bunga KPR yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk rumah subsidi mengacu pada BI 7 day Repo Rate + 3% = 4,75% + 3% = 7,7%. Suku bunga 7,75% bisa menjadi 7,5% dengan BI Rapo Rate yang sekarang. Jadi ada penurunan 0,25%. Kecil? Gak juga karena itu kan sebulan, kalau setahun berarti dikalikan 12, sehingga total penurunan suku bunganya menjadi 3%.
Baca juga: Berharap Formula Baru BI Rate Turunkan Suku Bunga Kredit
Lebih jelasnya gini. Kamu mendapatkan KPR sebesar Rp300. 000.000 dengan jangka waktu KPR (tenor) 180 bulan (15 tahun). Semisal dana pinjamannya dari BPJS Ketenagakerjaan, maka bunga setahunnya 7,5%. Berapa cicilan per bulan yang harus kamu bayar?
Misalkan:
P = pokok pinjaman
i = suku bunga per tahun
t = lama kredit dalam bulan
Maka:
P = Rp300.000.000
i = 7,5%
t = 180 bulan
Hitungannya:
Cicilan pokok per bulan = P / t
Bunga per bulan = P x i / 12
Total bunga yang harus dibayar = P x i / 12 x t
Maka:
Cicilan pokok per bulan = Rp300.000.000/180 = Rp1.666.666
Bunga per bulan = Rp300.000.000 x 7,5% /12 = Rp1.875.000
Cicilan per bulan = Rp1.666.666 + Rp1.875.000= Rp3.541.666
Kalau suku bungan per tahunnya (i) = 7,75% maka cicilan per bulannya jadi Rp3.604.166.
Selisih 0,25% = Rp3.604.166 – Rp3.541.666 = Rp62.500
Kalau selisih penurunan cicilannya sebulan Rp62.500, maka setahunnya berarti dikalikan 12 sehingga Rp750.000 x 15 = Rp11.250.000. Jadi, ada penurunan Rp11.250.000 untuk KPR-mu dengan jumlah pinjaman Rp300.000.000. Cukup besar kan nominal penurunannya?