Sudah Tahu Kalau Tilang Elektronik Diperluas Mulai Juli 2019

Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Memperluas Kawasan Pemberlakuan Tilang Elektronik. Selain Itu, Jumlah Jenis Pelanggaran Juga Diperbanyak (Foto: Rumah123/Getty Images)
Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya memperluas lokasi tilang elektronik atau sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 Juli 2019. Ada 10 titik baru yang telah dipasang kamera CCTV.
Sistem ETLE atau tilang elektronik ini diberlakukan mulai 1 November 2018 lalu. ETLE diberlakukan di kawasan Sudirman dan Thamrin.
Situs Kumparan.com mengutip pernyataan Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Muhammad Nasir menyatakan ETLE sudah diterapkan pada 1 November 2018.
Baca juga: 81 Kamera CCTV ETLE Dipasang di 25 Titik Persimpangan, Siap-siap Yang Suka Langgar Peraturan
Polda Metro Jaya menambah titik lokasi dan jenis pelanggaran lalu lintas mulai Juli 2019 ini. Ada 10 titik baru dan juga sembilan pelanggaran yang mesti kamu waspadai. CNN Indonesia melansir 10 titik tersebut dan berikut jumlah kameranya.
10 Kawasan Baru Tilang Elektronik (ETLE)
- JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) MRT Bundaran Senayan – satu CCTV
- JPO MRT (Moda Raya Terpadu) Polda Semanggi – satu CCTV
- JPO depan Kementerian Pariwisata – satu CCTV
- Jembatan Penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia – satu CCTV
- Flyover Jalan Layang Non Tol (JLNT) Sudirman ke Thamrin – satu CCTV
- Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman – satu CCTV
- Simpang bundaran Patung Kuda – tiga CCTV
- Simpang TL (Traffic Light) Sarinah Bawaslu – empat CCTV
- Simpang TL Sarinah Starbucks – dua CCTV
- JPO Plaza Gajah Mada – satu CCTV
Tilang elektronik ini akan memantau dan menindak sembilan jenis pelanggaran. Pelanggaran tersebut adalah pelanggaran lalu lintas, melawan arus, dan memasuki jalur Transjakarta.
Pelanggaran lainnya adalah berhenti atau parkir tidak pada tempat yang telah disediakan, melanggar marka jalan (yellow box junction dan stop line).
Tidak ketinggalan, pelanggaran lainnya adalah memakai telepon seluler, tidak memakai sabuk keselamatan (seat belt), kendaraan melebihi batas kecepatan, serta masuk area ganjil genap.
Baca juga: Polisi Larang Sepeda Listrik Migo Wira Wiri di Jalan, Hayo Siapa yang Suka Sewa
Tilang elektronik berbasis kamera CCTV ini bisa secara otomatis mendeteksi pengendara mobil yang melanggar lalu lintas. Untuk saat ini, tilang ini baru diterapkan untuk mobil.
Bila ada pengendara mobil yang melanggar peraturan dan tertangkap basah oleh kamera, polisi akan mengirimkan surat tilang dan bukti pelanggaran ke alamat yang sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaran) yang bersangkutan.
Nantinya, pelanggar lalu lintas diwajibkan membayar sejumlah denda tilang melalui ATM atau ketika mengikuti proses sidang tilang. Situs Detik.com melansir jika pelanggar tidak membayar denda, pihak kepolisian berhak untuk memblokir STNK.
Baca juga: Biar Gak Kena Tilang di Ganjil-Genal Tol Cikampek, Catat Nih!
Nah, perluasan tilang elektronik ini memang ditujukan supaya meningkatkan kesadaran pengendara dalam tertib berlalu lintas. Selain itu, ETLE ini juga diharapkan bisa menghilangkan praktik negosiasi oleh oknum polisi terhadap pelanggar lalu lintas.
Kalau kamu tidak mau kena tilang ya, tertib berlalu lintas. Solusi lainnya adalah menggunakan transportasi massal. Ada MRT (Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit) dan Transjakarta yang melintasi kawasan Sudirman dan Thamrin.