OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Sudah Cek Status BI Checking-Mu?

13 Oktober 2023 · 2 min read Author: Vriana Indriasari

Rumah123/iStock

Rumah123/iStock

Pernah dengar istilah BI checking? BI checking bisa menjadi momok bagi mereka yang akan mengajukan kredit apapun, terlebih kredit pemilikan rumah (KPR).

BI checking merupakan data peminjam individual yang tercatat di Bank Indonesia. Rekam jejak mereka yang pernah menerima kredit dari bank akan tercatat di sini dan memiliki nilai mulai dari 1 hingga 5.

Baca juga: SPS Group Fokus Kembangkan KPR Subsidi

Debitur atau peminjam yang memiliki nilai mulai dari 3 hingga 5, adalah mereka dengan catatan kredit buruk, atau tunggakan hingga beberapa bulan.

Dampaknya, peminjam dengan nilai BI checking tersebut akan kesulitan mendapat kredit baru. Setiap bank akan mendapat notifikasi ini hingga kemungkinan besar akan menolak aplikasi pengajuan kreditnya.

Sebelum mengajukan aplikasi kredit, sebaiknya kamu memeriksa lagi status BI checking-mu. Caranya?

Masuklah ke situs resmi Bank Indonesia. Klik “Moneter”, kemudian “Informasi Kredit”, lanjutkan ke “Permintaan IDI Historis”.

Baca juga: Yang Tak Berpenghasilan Tetap pun Bisa Mencicil KPR

Dalam halaman “Permintaan IDI Historis”, kamu akan menemukan sebuah formulir tentang beberapa data pribadi. Adalah nama lengkap, alamat surel (surat elektronik atau email), tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor telepon, nama ibu kandung, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan alasan permintaan IDI.

Setelah formulir tersebut Anda isi dengan lengkap, klik tanda kirim dan tunggu balasan di e-mail-mu. Lama balasannya bervariasi, antara empat hari hingga satu pekan.

Dalam balasan dari BI nanti, kamu akan mengetahui apakah namamu tercatat dalam IDI Historis “hitam” atau tidak. Jika tidak tercatat, berarti kamu belum pernah melakukan kredit, atau pinjamanmu sebelumnya tidak memiliki catatan buruk. Kamu pun akan lebih mudah mengajukan KPR.


Tag: , , , , , , , , ,