OK
Panduan

Suami Menikah Lagi, Apakah Ada Pembagian Harta Warisan untuk Istri Kedua?

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Reyhan Apriathama

Kerap menjadi hal yang sensitif, apakah pembagian harta warisan untuk istri kedua sah menurut hukum? Simak pembahasannya di sini.

arifin ilham

Pikiran Rakyat

Bagi suami yang ditinggal oleh istri yang wafat, pernikahan kedua kerap menjadi proses pembelajaran maupun adaptasi kebiasaan baru.

Bukan hanya faktor suami yang ingin menikah, dukungan dari anak secara moral dan materil juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

Tak jarang, proses pernikahan ini bisa saja menjadi hal yang sensitif bahkan ada pihak yang tidak setuju.

Ketidaksetujuan disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pembagian harta warisan khususnya untuk istri kedua sebagai istri dan ibu sambung.

Lantas, jika suami memutuskan untuk menikah lagi apakah ada pembagian warisan bagi istri kedua apabila dalam status kahar? 

Simak pembahasannya bersama-sama!

Proses Pembagian Harta Warisan Apabila Suami Menikah Kedua Kalinya 

Dilansir dari hukumonline, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai hak dan kepemilikan harta waris bagi istri maupun anak yang ditinggalkan.

Kamu bisa memperhatikan hal-hal berikut supaya tidak salah dalam proses pembagian hak waris keluarga.

Pembagian Harta Warisan Istri sebagai Harta Bawaan 

Dalam penerapannya, pendekatan hak waris juga meliputi UU Perkawinan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).

Adapun, terdapat dua jenis harta dalam perkawinan yakni harta bawaan maupun harta bersama yang terbagi langsung.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan.

Sedangkan harta bawaan diatur diatur bersama sesuai Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi : 

“Harta bawaan istri dari masing-masing suami dan istri adalah harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menetukan lain.”

Sehubungan dengan hal tersebut, sebelum pembagian harta warisan baik suami istri berhak atas perjanjian perkawinan yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan UU Perkawinan : 

Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Kini, perjanjian perkawinan juga dapat dibuat selama proses perkawinan berlangsung.

Dalam hal ini, apabila tidak diatur dalam perjanjian perkawinan maupun perjanjian pra nikah bahwa terdapat penggabungan harta bawaan, maka pembagian harta warisan dari almarhumah istri menjadi milik suami.

Adapun, sebagai harta bawaan harta tersebut merupakan harta terpisah dari harta bersama istri kedua.

Pembagian Harta Warisan untuk Istri Kedua 

Karena pasangan suami dan istri kedua yang menikah akan tercatat di catatan sipil, diasumsikan hal ini terjadi pada pasangan bukan beragama Islam.

Proses yang digunakan dalam pembagian harta warisan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).

Berdasarkan Pasal 832 KUH Perdata berbunyi : 

“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama dengan peraturan berikut ini.

Bila keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. 

Hal ini menunjukkan, prinsip dari pewarisan adalah adanya hubungan darah antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau istri pewaris. 

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 852 KUH Perdata dalam proses pembagian harta warisan berbunyi:

Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.

Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.

Dengan demikian, proses pembagian harta warisan bagi suami maupun istri yang hidup terlama  dan anak/keturunannya merupakan ahli waris golongan I.

Jika suami yang ditinggalkan tanpa wasiat, maka harta yang ia miliki akan dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan KUH Perdata.

Harta yang sebelumnya telah diwariskan kepada pada suami atas kematian istri pertama, akan dibagikan sebagai pembagian harta warisan pada ahli waris dari suami, termasuk untuk istri kedua.

Tak hanya pembagian harta warisan, utang juga menjadi tanggung jawab bersama apabila suami ditinggalkan terlebih dahulu. 

Adapun, jika tidak ada perjanjian pra nikah untuk pemisahan harta, maka ketentuan mengenai harta bersama suami istri tetap mengacu pada UU Perkawinan dan utang masing-masing adalah tanggung jawab terhutang.

Demikian beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai pembagian harta warisan termasuk utang piutang apabila suami menikah pasca ditinggalkan oleh istrinya terlebih dahulu.

Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com

Wujudkan rumah impian berwawasan lingkungan bersama Podomoro Park Bandung, selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!


Tag: ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA