Sistem Jalan Berbayar Diberlakukan Pada 25 Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Sistem jalan berbayar atau ERP akan diberlakukan pada 25 ruas jalan di Jakarta yang saat ini menerapkan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada 2020. Sistem ini akan menggantikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor kendaraan ganjil genap.
Laman berita online Kompas.com melansir pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo bahwa sistem jalan berbayar rencananya akan diterapkan pada 25 ruas jalan yang sudah memberlakukan ganjil genap.
Baca juga: 4 Dampak Penerapan Perluasan Ganjil Genap
Syafrin melanjutkan nantinya ERP bakal diberlakukan dengan skema retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Nantinya, besar tarif retribusi kendaraan bermotor yang melewati kawasan jalan berbayar atau ERP akan diberlakukan dalam Peraturan Daerah (Perda). PP Nomor 97 telah menyebutkan kalau ERP tarifnya retribusi.
Rencananya, ERP akan diterapkan pada 2021. Sebelumnya, Kompas.com juga sempat melansir kalau ERP akan diberlakukan pada 2020.
Baca juga: Transjakarta Tambah 46 Rute Baru Pada Perluasan Kawasan Ganjil Genap
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan kajian ulang proyek ERP pada 2020. Sebenarnya, Pemprov DKI sudah melakukan lelang proyek sistem jalan berbayar pada 2019. Lelang dibatalkan untuk mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung.
Sistem Jalan Berbayar Akan Menggantikan Sistem Ganjil Genap
Syafrin pernah mengungkapkan kalau sistem ganjil genap ini sebenarnya adalah sistem antara, sistem yang digunakan sementara saja. Nantinya, sistem jalan berbayar yang akan digunakan.
Sebelumnya, Jakarta pernah mengenal sistem three in one. Ada sejumlah jalan yang memberlakukan kendaraan harus ditumpangi oleh tiga orang.
Three in one ini tidak berjalan lancar. Banyak pengendara yang mengakali sistem ini dengan menggunakan joki three in one.
Pembatasan Kendaraan Untuk Mengatasi Kemacetan Jakarta
Adanya pembatasan kendaraan ini memang bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Selain itu, upaya ini dilakukan untuk menekan polusi udara serta memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Sejak awal September 2019, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan perluasan sistem ganjil genap. Sebelumnya, hanya ada sembilan ruas jalan. Namun, jumlahnya bertambah 16 jalan menjadi 25 ruas jalan.
Seluruh jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap telah memiliki jaringan transportasi umum BRT (Bus Rapid Transit) Transjakarta. Selain itu, juga ada MRT (Mass Rapid Transit/Moda Raya Terpadu) fase I Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia.
25 Jalan yang Memberlakukan Sistem Pembatasan Kendaraan Ganjil Genap
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S. Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Baca juga: Masuk Atau Keluar Tol Saat Ganjil Genap Tetap Ditilang, Jangan Sampai Lupa