OK
Panduan

Sistem Jalan Berbayar Diberlakukan Pada 25 Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

10 Mei 2024 · 3 min read Author: Dodiek Dwiwanto

jalan berbayar- rumah123.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Berencana Untuk Menerapkan Sistem Jalan Berbayar Atau ERP (Electronic Road Pricing) Pada 25 Ruas Jalan yang Sudah Memberlakukan Sistem Pembatasan Kendaraan Ganjil Genap (Foto: Rumah123/Getty Images)

Sistem jalan berbayar atau ERP akan diberlakukan pada 25 ruas jalan di Jakarta yang saat ini menerapkan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada 2020. Sistem ini akan menggantikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor kendaraan ganjil genap.

Laman berita online Kompas.com melansir pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo bahwa sistem jalan berbayar rencananya akan diterapkan pada 25 ruas jalan yang sudah memberlakukan ganjil genap.

Baca juga: 4 Dampak Penerapan Perluasan Ganjil Genap

Syafrin melanjutkan nantinya ERP bakal diberlakukan dengan skema retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Nantinya, besar tarif retribusi kendaraan bermotor yang melewati kawasan jalan berbayar atau ERP akan diberlakukan dalam Peraturan Daerah (Perda). PP Nomor 97 telah menyebutkan kalau ERP tarifnya retribusi.

Rencananya, ERP akan diterapkan pada 2021. Sebelumnya, Kompas.com juga sempat melansir kalau ERP akan diberlakukan pada 2020.

Baca juga: Transjakarta Tambah 46 Rute Baru Pada Perluasan Kawasan Ganjil Genap

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan kajian ulang proyek ERP pada 2020. Sebenarnya, Pemprov DKI sudah melakukan lelang proyek sistem jalan berbayar pada 2019. Lelang dibatalkan untuk mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung.

Sistem Jalan Berbayar Akan Menggantikan Sistem Ganjil Genap

Syafrin pernah mengungkapkan kalau sistem ganjil genap ini sebenarnya adalah sistem antara, sistem yang digunakan sementara saja. Nantinya, sistem jalan berbayar yang akan digunakan.

Sebelumnya, Jakarta pernah mengenal sistem three in one. Ada sejumlah jalan yang memberlakukan kendaraan harus ditumpangi oleh tiga orang.

Three in one ini tidak berjalan lancar. Banyak pengendara yang mengakali sistem ini dengan menggunakan joki three in one.

Pembatasan Kendaraan Untuk Mengatasi Kemacetan Jakarta

Adanya pembatasan kendaraan ini memang bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Selain itu, upaya ini dilakukan untuk menekan polusi udara serta memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Sejak awal September 2019, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan perluasan sistem ganjil genap. Sebelumnya, hanya ada sembilan ruas jalan. Namun, jumlahnya bertambah 16 jalan menjadi 25 ruas jalan.

Seluruh jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap telah memiliki jaringan transportasi umum BRT (Bus Rapid Transit) Transjakarta. Selain itu, juga ada MRT (Mass Rapid Transit/Moda Raya Terpadu) fase I Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia.

25 Jalan yang Memberlakukan Sistem Pembatasan Kendaraan Ganjil Genap

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Sebagian Jalan Jenderal S. Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Baca juga: Masuk Atau Keluar Tol Saat Ganjil Genap Tetap Ditilang, Jangan Sampai Lupa


Tag: , , , , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA