Simak Persyaratan BLT Program Keluarga Harapan 2021, Mungkin Kamu Termasuk
Keluarga kurang mampu bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2021, simak cara daftar dan syarat.
Selama masa pandemi covid-19, pemerintah memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) dan juga BLT.
Kementerian Sosial yang menyalurkan BLT PKH ini kepada mereka yang berhak untuk mendapatkannya.
Seperti dikutip dari situs berita online Kompas.com, Program Keluarga Harapan ini telah diatur dalam surat keputusan yaitu
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.02/01/2020,
Isi dari surat tersebut adalah tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.
BLT Program Keluarga Harapan adalah program yang ditujukan untuk ibu hamil dan juga balita, tentunya untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Selain itu, program ini juga diupayakan untuk mencegah stunting yang masih terjadi di Indonesia.
Stunting adalah kondisi gagal pertumbuhan pada anak terkait pertumbuhan tubuh dan otak lantaran kekurangan gizi dalam jangka waktu yang lama.
Waktu Penyaluran BLT Program Keluarga Harapan
Pada 2021, pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mengalokasikan anggaran untuk penerima manfaat BLT PKH.
Jumlah yang menerima bantuan Program Keluarga Harapan ini mencapai 10 juta keluarga, cek apakah kamu termasuk.
Pemerintah menyalurkan bantuan selama satu tahun, dilaksanakan dalam empat tahap penyaluran.
Waktu penyaluran BLT PKH ini dilakukan pada bulan Januari, April, Juli, dan juga Oktober 2021.
Bantuan disalurkan melalui rekening penerima yang ada di bank pemerintah seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Kalau kamu memang termasuk yang berhak menerima BLT PKH, kamu bisa melihat syarat penerimanya.
Syarat Penerima BLT Program Keluarga Harapan
Pemerintah menentukan sejumlah syarat untuk penerima BLT PKH dengan melihat dua komponen dalam keluarga.
Selain itu, ada juga pembatasan bantuan program ini yaitu maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Komponen pertama adalah ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia (lanjut usia), dan disabilitas.
Komponen kedua adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.
Mereka yang berhak menerima BLT Program Keluarga Harapan ini harus memenuhi dua syarat lainnya.
Pertama, penerima sudah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan kedua, memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Besar BLT Program Keluarga Harapan
Untuk besar BLT Program Keluarga Harapan yang diterima oleh mereka yang berhak, jumlahnya memang berbeda.
Komponen Kesehatan
1. Ibu hamil atau nifas berhak untuk memperoleh bantuan Rp3 juta per tahun
2. Anak usia dini juga berhak memperoleh bantuan Rp3 juta per tahun
Komponen Pendidikan
1. Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan program wajib belajar Anak SD/sederajat berhak memperoleh bantuan Rp900 ribu per tahun
2. Anak SMP/sederajat berhak memperoleh bantuan Rp1,5 juta per tahun
3. Anak SMA/sederajat berhak memperoleh bantuan Rp2 juta per tahun
Sedangkan untuk mereka yang memperoleh BLT Program Keluarga Harapan untuk kategori disabilitas berat dan lansia berhak memperoleh bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Nah, kamu sudah mengetahui mengenai BLT Program Keluarga Harapan ini terkait syarat dan komponennya.
Untuk cara pendaftaran program ini akan dibahas dalam artikel selanjutnya, jadi nantikan pembahasannya.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan berita dan informasi menarik mengenai hal non properti.
Pilihan terbaik untuk memiliki apartemen atau ingin berinvestasi properti di Jakarta Barat adalah West Vista.