Simak Panduan Lengkap Pendaftaran Tanah Wakaf
Tanah wakaf seringkali digunakan untuk berbagai kepentingan umum, seperti tanah perkuburan, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.
Tanah wakaf adalah bagian dari harta wakaf yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia.
Lalu, apa sih pengertian dari tanah wakaf dan bagaimana cara melakukan pendaftaran tanah wakaf?
Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:
Apa Itu Tanah Wakaf?
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab wakafa yang berarti menahan, berhenti, diam, atau tidak berpindah (status).
Dalam hukum Islam, wakaf artinya harta wakaf seperti tanah yang sudah diwakafkan pemiliknya dilarang dipindah tangan dalam bentuk apa pun.
Berdasarkan aturan hukum Indonesia, tanah wakaf sudah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Regulasi lain terkait tanah wakaf yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu.
Harta itu kemudian digunakan sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Syarat Pendaftaran Tanah Wakaf
Berikut tujuh syarat pendaftaran tanah wakaf yang harus diketahui:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat.
5. Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf.
6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Tata Cara Pendaftaran Tanah
Melansir Hukum Online, berikut ini tata cara pendaftaran tanah wakaf:
Tanah wakaf berupa Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai atas Tanah Negara
Tanah wakaf tersebut didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir
Permohonan pendaftaran wakaf atas bidang tanah dilampiri dengan surat permohonan, surat ukur, sertipikat Hak Milik yang bersangkutan, Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akra Ikrar Wakraf (APAIW).
Kemudian, surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan.
Selain itu, harus ada pula surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan.
Nantinya, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah pada kolom yang telah disediakan dengan kalimat.
Tanah Wakaf Atas Tanah Negara
Tanah wakaf atas tanah yang belum pernah dilekati hak atas tanah didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir.
Nadzir berkewajiban mengajukan permohonan penegasan tanah negara sebagai tanah wakaf ke Kepala Kantor Pertanahan.
Permohonan penegasan wajib dilampiri surat permohonan, AIW atau APAIW, surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan.
Lalu, kamu juga harus melampiri bukti perolehan tanah, peta bidang tanah/surat ukur, dan surat pernyataan dari nazhir/wakif atau surat keterangan dari Kepala Desa (Kades)/Lurah/tokoh masyarakat.
Surat keterangan itu menyatakan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sitaan dan tidak dijaminkan.
Selanjutnya, ketika permohonan pendaftaran telah memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan penegasan sebagai tanah wakaf atas nama nazhir.
Sementara, Keputusan penegasan sebagai tanah wakaf atas nama nazhir dibuat sesuai format yang ditentukan Permen ATR/Kepala BPN 2/2017.
Kepala Kantor Pertanahan pun menerbitkan Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir.
Nah, itulah syarat dan tata cara pendaftaran tanah wakaf yang bisa kamu jadikan panduan.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Aryana Karawaci hanya di www.rumah123.com.