OK
Panduan

Simak Nih Cara Membuat Surat Tanah secara Online, Gak Ribet Kok

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Devi Suzanti

cara membuat surat tanah

Simak cara membuat surat tanah secara online, caranya mudah lantaran ada panduannya, segera miliki dokumen penting untuk properti kamu.

Surat tanah merupakan salah satu dokumen yang sangat penting bagi pemilik tanah atau properti.

Dokumen ini adalah hal penting atau bukti otentik atas tanah yang kamu miliki, surat tanah menjadi bukti kepemilikan dan bukan hanya bukti penguasaan.

Kalau kamu ingin membuat surat tanah dapat dilakukan di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) terdekat.

Sebenarnya, mengurus surat tanah pada dasarnya memang tidak terlalu sulit, bisa jadi yang menjadi pekerjaan rumah adalah mengumpulkan dokumen persyaratan.

Mungkin dahulu kamu memang harus datang langsung ke kantor BPN untuk mengurusnya, namun kini, kamu dapat mengurusnya secara online lo.

Seperti dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sekarang kamu mengetahui cara mengurus surat tanah secara online.

Nah, berikut beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk melakukan pendaftaran untuk tanah milikmu.

Cara Membuat Surat Tanah Online

1. Pembuatan berkas “Surat Keterangan Pendaftaran Tanah” dengan mengakses dari http://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html pada komputer atau ponsel kamu.

2. Lalu klik “Pendaftaran Tanah” pada bagian kiri halaman

3. Pada bagian IV terdapat tata cara pendaftaran tanah atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)

4. Pada kolom tersebut terdapat beberapa langkah untuk membuat berkas baru pendaftaran surat tanah.

Panduan pada laman tersebut sudah cukup jelas dengan beberapa langkah, yang dimulai dengan memasukkan berapa berkas yang diminta.

Input sertifikat

Pada bagian input sertifikat, kamu diminta mengisi beberapa form untuk kelengkapan berkas pengecekan sertifikat seperti:

1. Input nama provinsi

2. Input kabupaten/kota

3. Input kecamatan

4. Input kelurahan/desa

5. Input tipe hak

6. Input nomor sertifikat

7. Input keperluan

8. Input alamat

9. Klik simpan

10. Klik unggahan (file sertifikat)

Lalu tunggu proses mengunggah (upload) file sertifikat hingga selesai, saat mengisi form, jangan lupa untuk mengeceknya lagi.

Kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen yang nantinya perlu diunggah pada laman BPN tersebut seperti:

1. Formulir permohonan “Surat Keterangan Pendaftaran Tanah”

2. Surat kuasa dari pemilik bidang tanah (tentunya kalau tidak diurus sendiri).

3. Identitas pemohon yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Beberapa dokumen pendukung lainnya.

Kemudian, masih di laman yang sama, kamu akan menggugah atau upload beberapa berkas pendukung tadi untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Pada kolom berikutnya akan tertera surat perintah setor atau surat yang memberikan informasi pembayaran.

Dalam form tersebut berisi nama lengkap, kode billing pembayaran, daftar biaya, serta bagaimana cara pembayarannya.

Hal tersebut tentu akan memudahkan kamu dalam melakukan proses pembayaran, lalu akan muncul tampilan seperti di bawah ini.

Setelah itu kamu bisa klik tombol lanjut, untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.

Perlu kamu ketahui, apabila kode billing melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh sistem yaitu tiga hari, ingat hanya 3 hari.

Maka berkas tidak dapat dijalankan dan harus melalui proses pendaftaran ulang kembali, jadi jangan menunda pembayaran.

Surat perintah setor atau pembayaran akan otomatis di kirim ke alamat email terdaftar, gunakan alamat email yang biasa dipakai.

Status pembayaran

Status pembayaran akan memuat informasi tentang nomor NTPN, tanggal pembayaran, jumlah pembayaran, nama wajib bayar, kode billing, tanggal kode billing, kadaluarsa billing, seperti di bawah ini.

Klik tombol cek status NTPN jika diperlukan atau klik lanjutkan untuk mencetak.

Pencetakan surat keterangan pendaftaran tanah, nantinya percetakan berkas pengecekan sertifikat memuat informasi seperti di bawah ini.

Surat keterangan pendaftaran tanah ini bukan merupakan Tanda Bukti Hak Atas Tanah, kamu perlu ingat ya.

Namun, bukti tersebut sebagai surat keterangan untuk pendaftaran tanah kamu yang sedang di proses.

Setelah itu kamu bisa menunggu informasi selanjutnya kapan surat tanah kamu selesai dibuat.

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai cara membuat surat tanah dan dokumen lainnya.

Bagi kamu yang mencari rumah, ruko, atau properti komersial di Jakarta, pilihan terbaik adalah CitraGarden City Jakarta.


Tag: ,


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA