OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Siap-Siap, Pemilik Online Shop Wajib Kantongi Izin Usaha di 2020

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Kartika Ratnasari

Pedagang online shop harus bersiap-siap dengan peraturan wajib izin usaha di tahun 2020 - Rumah123.com

Pedagang online shop harus bersiap-siap dengan peraturan wajib izin usaha di tahun 2020 – Rumah123.com

Platform e-commerce yang semakin menjamur beberapa tahun belakangan memudahkan pelaku bisnis untuk menjual barang dagangan mereka. Bagaimana tidak? Jika biasanya seseorang harus menyiapkan modal untuk membayar lapak dagangan, berkat adanya e-commerce, semua bisa dilakukan secara gratis. 

Bukan hanya pebisnis yang sudah memiliki lapak yang beralih menjadi pedagang online. Banyak pula yang mencoba peruntungan kerja sampingan dengan membuat online shop. Nggak heran, kehadiran e-commerce di Indonesia juga selaras dengan tumbuhnya pedagang online shop

Peraturan pemerintah tentang perdagangan elektronik

Namun kini pemilik online shop nampaknya harus bersiap-siap. Sebab, pemerintah baru saja menerbitkan aturan yang mewajibkan para pedagang online shop untuk memiliki izin usaha dari negara. Kewajiban memiliki izin usaha juga berlaku untuk warga negara asing (WNA) yang memanfaatkan toko online alias e-commerce di Indonesia. Aturan tersebut tertuang lewat peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pihak yang diwajibkan untuk mengantongi izin usaha

Pada pasal 1 ayat 6 PP tersebut secara tegas menyatakan kewajiban berizin ini untuk semuanya, atau semua yang beraktivitas di dalam PMSE. “Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.”

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan setiap pelaku usaha yang menjajakan barang di platform e-commerce harus memiliki izin usaha. Artinya, pelaku usaha atau penjual online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha, yang bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha elektronik.

Aturan berlaku di awal 2020

Selain PP yang sudah terbit tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga akan menerbitkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Permendag tersebut ditargetkan untuk diteken dan mulai berlaku pada awal tahun 2020. 

Hal yang menyebabkan pemerintah memberlakukan aturan ini

Menurut Agus Suparmanto, banyak kepentingan pemerintah dalam aturan yang mewajibkan pelaku usaha online memiliki izin. Salah satunya adalah agar pemerintah memastikan produk yang dijual berkualitas tinggi dan memenuhi standar yang ditentukan. Selain itu apabila tanpa perizinan, bisa saja bisa saja yang berjualan dalam e-commerce atau marketplace adalah pihak asing.

Banyak pro kontra akan kebijakan ini

Kebijakan ini menuai pro dan kontra khususnya dari kalangan pelaku usaha online. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai, hal ini akan menjadi tantangan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ketua idEA Ignatius Untung mengatakan, tidak semua pedagang di e-commerce merupakan pelaku usaha. Contohnya, seorang konsumen mendapat hadiah televisi lalu menjualnya di platform e-commerce. Pedagang seperti itu menurutnya tak masuk kategori pelaku usaha yang perlu mengajukan izin usaha. 

Ignatius menambahkan, alih-alih hanya menguras waktu dan biaya, izin usaha e-commerce justru dapat mengancam startup e-commerce di Indonesia. Pasalnya, izin usaha dapat menghambat minat calon pedagang online untuk berjualan, yang mengakibatkan menurunnya pertumbuhan angka penjual di platform e-commerce.

Senada dengan Ignatius, VP Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak menilai bahwa peraturan izin usaha e-commerce perlu dipertimbangkan karena bertolak belakang dengan tujuan pemerintah untuk memberdayakan UMKM. AVP of Public Policy and Government Relations Bukalapak, Bima Laga juga menambahkan, peraturan tersebut menjadi tantangan bagi UMKM. 

Bagaimana para pemilik online shop? Kamu tim pro atau tim kontra dengan peraturan baru ini? Bagaimanapun, sebaiknya kamu bersiap-siap dari sekarang!


Tag: , , ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya