OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Biaya Jual Beli Apartemen Second. Penjual dan Pembeli Wajib Tahu!

12 Desember 2023 · 5 min read Author: Emier Abdul Fiqih P · Editor: Ilham Budhiman

biaya jual beli apartemen second

Bagi yang ingin berinvestasi properti atau ingin tinggal di hunian vertikal, kamu wajib tahu mengenai biaya jual beli apartemen second.

Apartemen adalah pilihan yang tepat untuk tempat tinggal karena menawarkan berbagai keuntungan seperti fasilitas internal yang lengkap, minim perawatan, dan keamanan terjamin.

Selain rumah tapak, tinggal di apartemen terbilang nyaman dan cocok untuk ditinggali dalam jangka waktu yang lama.

Jadi, tak heran banyak orang yang mencari apartemen tak terkecuali apartemen second lantaran harganya bisa lebih murah daripada apartemen baru.

Nah, bagi siapa pun yang hendak tinggal di apartemen maka wajib tahu dokumen jual beli apartemen second.

Adapun dokumen jual beli apartemen bekas tidak terlalu beda jauh dengan dokumen jual beli rumah tapak, kok.

Simak informasinya berikut ini!

Biaya Jual Beli Apartemen Second yang Ditanggung oleh Pembeli

biaya jual beli apartemen second yang ditanggung pembeli

sumber: pexels.com/@a-darmel/

1. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pembeli akan membayar sejumlah biaya, salah satunya adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Besar BPHTB tersebut adalah 5 persen dari harga beli apartemen yang dikurangi NJOPTKP/NPTKP.

NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, sedangkan NPTKP adalah Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak. 

Untuk informasi, besar NJOPTKP di setiap daerah berbeda-beda.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pembeli juga harus membayar biaya atau pajak lainnya yaitu PPN, besarnya 10 persen. 

Nilai properti yang terkena PPN ini yang nilainya di atas Rp300 juta, sedangkan harga di bawah angka tersebut tidak dikenakan PPN.

3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Pembeli juga harus membayar pajak atau biaya jual beli berupa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Ingat, pajak ini untuk bangunan dengan luas di atas 150 meter persegi yang nilainya 20 persen dari harga jual atau di atas Rp5 miliar sesuai peraturan terbaru.

Pajak tersebut hanya berlaku kalau pembeli membeli dari perusahaan pengembang, tidak berlaku untuk transaksi perorangan.

4. Biaya Cek Sertifikat 

Selanjutnya, pembeli juga harus membayar biaya ini yang besarannya bervariasi tergantung tiap-tiap wilayah. 

Tujuan dari cek sertifikat agar pembeli bisa mengetahui status sertifikat apartemen.

Hal ini supaya mencegah adanya sertifikat ganda, sertifikat sitaan bank, dalam status sengketa, dan lainnya.

5. Akta Jual Beli (AJB)

Pembeli juga menanggung biaya jual beli apartemen berupa AJB ini, besarnya sekitar 1 persen dari harga jual properti. 

Namun, sebelum melakukan AJB, penjual dan pembeli melakukan sejumlah tahapan seperti memeriksa sertifikat ke Kantor Pertanahan setempat.

Nantinya, pembeli diharuskan untuk membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), melunasi PPh, dan membayar BPHTB.

6. Bea Balik Nama (BBN) 

Biaya jual beli apartemen second lainnya adalah BBN, tahapan ini bersamaan dengan AJB oleh notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). 

Untuk biaya pembuatan BBN ini adalah (1/1.000 X NJOP) + Rp50 ribu.

Hanya saja, besar NJOP setiap daerah pastinya berbeda-beda.

7. Biaya Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Biaya jual beli apartemen untuk pembeli adalah biaya notaris jual beli apartemen atau PPAT.

Notaris dan PPAT akan menangani sejumlah hal terkait kelengkapan dokumen dalam transaksi properti.

Biaya Jual Beli Apartemen Second yang Ditanggung Penjual

pajak jual beli apartemen bekas

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Selain pembeli, penjual juga menanggung biaya atau pajak dalam pembelian properti yaitu pajak penghasilan (PPh). 

Besar pajak yang dibebankan pada PPh ini adalah 5 persen dari harga jual.

Dalam biaya jual beli apartemen, pembeli memang menanggung biaya yang lebih banyak ketimbang penjual.

Namun, tidak jarang ada kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai biaya notaris. 

Bagaimana, sudah paham kan apa saja dokumen jual beli apartemen second?

Nah, jika kamu hendak jual apartemen, coba saja jual apartemen di https://www.rumah123.com/pemilik-properti/ sebagai alternatif yang lebih mudah karena menggunakan cara yang revolusioner.

Dengan begitu, properti yang kamu jual bisa dilihat lebih banyak calon pembeli dan cepat laku.

Keuntungan Jual Properti di Rumah123

keuntungan jual properti di rumah123

1. Mudah, Aman, dan Tepercaya

Keuntungan pertama yang bisa kamu dapatkan ketika menjual apartemen atau properti di Rumah123 adalah kemudahan yang ditawarkan.

Bahkan, pemilik properti yang baru menjual propertinya bisa dengan mudah mengiklankan propertinya sendiri tanpa perantara.

Jadi, yuk pasang iklan properti di Rumah123 dengan mudah & cepat laku.

2. Dijangkau Calon Pembeli Lebih Luas

Ketika menjual properti di Rumah123, iklan propertimu akan dilihat oleh kurang lebih 21 juta pengunjung setiap bulannya.

Fakta ini tentunya membuat propertimu dijangkau oleh calon pembeli lebih luas dibanding mengiklankan properti lewat banner.

3. Berpotensi Cepat Laku

Keuntungan lainnya yaitu berpotensi cepat laku.

Hal ini karena jangkauan yang lebih luas sehingga propertimu memiliki potensi untuk cepat laku.

Cara Jual Properti di Rumah123

cara jual properti di rumah123

Bagi yang tertarik mengiklankan properti kamu di Rumah123, berikut langkah-langkah yang mesti kamu ikuti.

1. Daftarkan Diri 

Pertama, daftarkan diri kamu melalui laman www.rumah123.com/pemilik-properti.

Lalu, isi informasi mengenai diri kamu serta lengkapi informasi properti yang ingin dijual.

2. Pilih Paket Sesuai Kebutuhan

Setelah mendaftarkan diri, pilih paket dengan durasi iklan yang dibutuhkan.

Kamu dapat menyesuaikan bujet yang dimiliki saat ini.

3. Pasang Iklan

Terakhir, lengkapi semua detail yang diminta.

Jika sudah selesai, propertimu siap diiklankan.

Bersiaplah untuk nantinya iklan propertimu dijangkau oleh calon pembeli lebih luas.

Jadi, yuk pasang iklan properti di Rumah123 dengan mudah & cepat laku.

***

Semoga ulasan ini bisa memberikan manfaat bagi Property People.

Jangan lupa membaca artikel.rumah123.com untuk mendapatkan informasi yang menarik mengenai properti hingga gaya hidup.

Kamu juga bisa mengikuti Google News dari Rumah123 untuk memperoleh update serupa.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti dan lainnya karena kami memang #AdaBuat Kamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi, hanya di www.rumah123.com.

*sumber header: pexels.com/@pavel-danilyuk


Tag: , ,


Emier Abdul Fiqih P

Content Writer

Menjadi penulis di 99 Group sejak 2022 yang berfokus pada artikel properti, gaya hidup, dan teknologi. Lulusan S2 Linguistik UPI ini sempat berprofesi sebagai copy editor dan penyunting buku. Senang menonton film dan membaca novel di waktu senggang.
Selengkapnya