OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Sertifikat Tanah bagi Korban Gempa Tuh Gimana Jadinya?

30 Nopember 2023 · 2 min read Author: Wita Lestari

Ilustrasi Foto: Rumah123/iStock

 

 

Gempa Bumi yang merupakan musibah alam di wilayah Palu, Donggala, Sigi, dan sekitarnya di Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebabkan banyak orang kehilangan tanah dan rumahnya. Lantas, gimana kelanjutan kepemilikan tanah mereka di tanah bencana?

Jangan khawatir buat para korban bencana, pemerintah menyiapkan rencana pembenahan atat ruang daerah yang kena bencana. Khusus untuk korban likuefaksi, Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompit, mengatakan, ada rencana pemerintah untuk merelokasi warga dari lokasi sebelumnya.

“Sesuai arahan pemerintah, kemungkinan besar akan dipikirkan soal relokasi karena lokasi tersebut sudah berbahaya untuk permukiman,” kata Harison, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (5-10-2018).

Baca juga: Urus Rumah yang Belum Bersertifikat Tuh Gimana Ya?

Likuefaksi adalah kejadian tanah yang mencair (soil Liquefaction) atau gejala luruhnya lapisan pasir pada lapisan tanah yang bercampur dengan air. Peluruhan ini bisa diakibatkan oleh guncangan gempa.

Tentang opsi relokasi warga korban likuefaksi, harus didahului dengan kajian geologi dan zonasi tata ruang, serta mitigasi bencananya. “Relokasi berarti lokasi baru, sertifikat baru. Bisa menggunakan metode Land Consolidation atau yang lainnya sesuai kondisi di daerah bencana,” kata Harison.

Untuk sertifikasi tanah, Harison mengatakan, warga korban likuefaksi masih bisa mendapatkan haknya atas lahan mereka yang lenyap. Juga akan ada sertifikat baru. “Jika area pengganti cukup leluasa soal luasan, tentu tidak akan kurang (luas tanah) dari sebelumnya,” kata Harison dikutip dari sumber yang sama.

Baca juga: Cara Cepat Urus Tanah Girik Jadi Bersertifikat, Mau Tahu?

Menurut Harison, metode Land Consolidation, dirancang untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Termasuk penataan ruang lengkap dengan fasilitas umum dan fasilitas khusus yang dibutuhkan. “Bahkan, dengan kualitas lingkungan yang lebih baik ke depannya,” kata dia.

Penerapan metode tersebut juga tergantung pada luas dan kondisi area pengganti. Untuk proses ini, Kementerian ATR/BPN menggandeng pemerintah daerah setempat dan badan-badan terkait.

Kementerian ATR/BPN akan menggratiskan biaya penggantian sertifikat tanah yang rusak dan hilang. “Biaya penggantian sertifkat hilang atau rusak serta rekonstruksi atau pengembalian batas akan dibayar negara,” kata Harison. Selain menanggung biaya pembuatan sertifikat, pemerintah juga memudahkan pendaftaran sertifikat tanah bagi korban gempa.


Tag: , , , , , , , ,