OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Sering Kredit Barang Konsumtif, Ujungnya Gak Bisa KPR Lho!

30 Nopember 2023 · 2 min read Author: Wita Lestari

 

Foto: Rumah123/Getty

 

Sekarang beli rumah semakin mudah kan karena bisa gak pake uang muka atau Down Payment (DP). Meskipun dipermudah, kamu jangan sampe menyepelekan. Jangan sampe lupa harga rumah tuh terus aja meningkat cepat. Tetap harus fokus untuk bisa membelinya. Konsisten menabung. Pasalnya, masyarakat saat ini cenderung membeli barang-barang konsumtif.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti. “Kami tetap mendorong masyarakat untuk menabung. Kenapa? Karena menabung ini penting,” katanya seperti dikutip kompas.com, Kamis (12-7-2018).

Baca juga: Disiplin Menabung, Kunci Tercapainya Dana DP Rumah

Menurut Lana, ada kecenderungan masyarakat membelanjakan penghasilannya untuk hal-hal yang bersifat konsumtif, semisal beli ponsel keluaran terbaru, sepeda motor, bahkan mobil. Ini bukan cuma terjadi pada milenial, tapi juga pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk memiliki barang-barang konsumtif tersebut, mereka bahkan tak segan ambil kredit. Yang penting bisa punya. “Umumnya mereka sudah terjebak pada debt service ratio yang sudah sangat tinggi. Seringkali di atas 90 persen,” kata Lana.

Kalau kamu punya persentase debt service ratio yang tinggi seperti itu, bakal jadi masalah saat kamu akan mengajukan permohonan KPR. Pasalnya, pihak bank akan memeriksa riwayat kredit kamu, termasuk kredit barang konsumtif yang kamu ambil. Kalau kredit barang konsumtif kamu cicilannya udah melebihi 30% dari penghasilanmu, maka bisa aja KPR kamu tak disetujui oleh pihak bank.

Baca juga: Kalau DP 0% Kamu Pengen Disetujui, Ada Syaratnya Loh!

Makanya, mulai sekarang rem diri kalau tergiur barang konsumtif. Ingat tujuan utama untuk beli rumah. Biasakan diri untuk disiplin menabung. Hal ini pula yang diusahakan pemerintah dengan mempersiapkan Tapera (Tabungan perumahan rakyat).

Menurut Lana, saat ini pemerintah sedang menyiapkan Tapera. Melalui tabungan ini, penabung harus menyetorkan 3% dari penghasilannya per bulan. Pembentukan Tapera berdasarkan Undang-Undang Tapera yang mengharuskan setiap pekerja menjadi peserta. Tapi, pada awalnya diutamakan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih dulu.

*


Tag: , , ,