OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Serah Terima Unit Apartemen Molor? Begini Cara Mengajukan PKPU kepada Developer!

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Siti Nurhikmah

pkpu apartemen

Dalam melakukan pembelian apartemen, seseorang bisa melakukan pembelian pada tahap pre-project (masih dalam proses pembangunan) atau ready (siap dihuni). 

Mereka yang membeli pada tahap pre-project, biasanya akan melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). 

Sementara, mereka yang membeli apartemen siap dihuni bisa melakukan berdasarkan Akta Jual beli (AJB). 

Dalam sistem hukum di Indonesia, jual beli tidak begitu saja mengubah kepemilikan suatu barang. 

Perlu adanya proses penyerahan untuk mengubah status kepemilikan. 

Untuk pembelian apartemen, penyerahan biasanya berupa perubahan nama yang tercatat dalam sertifikat kepemilikan bangunan. 

Sertifikat tersebut bisa berupa Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atau Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG). 

Saat pembeli berhasil mendapatkan SHMSRS ini, maka kepemilikan apartemen baru bisa dianggap beralih.

Namun, banyak developer apartemen yang kerap ingkar janji dalam melakukan serah terima kunci kepada konsumen. 

Padahal, batas waktu penyerahan apartemen yang tertera di dalam (PPJB) sudah jatuh tempo. 

Hingga Kini, Jika hal itu terjadi, kamu bisa membawa developer ke ranah hukum lho. 

Kamu bisa mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. 

Bahkan, kamu bisa mengajukan permohonan pailit kepada developer

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada pasal 222 ayat (2).

Debitur yang tidak bisa memperkirakan untuk melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan tidak bisa ditagih, dapat memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 

PKPU merupakan suatu bentuk upaya untuk mencapai kesepakatan antara debitur dengan kreditur mengenai masalah penyelesaian utang piutang. 

Hal ini terkait dengan cara pembayaran atau penyelesaian permasalahan utang-piutang yang terjadi di antara kedua pihak tersebut, baik seluruh atau sebagian utang. 

PKPU juga membuka kemungkinan dilakukannya restrukturisasi utang tersebut.

Baca Juga: 7 Tips Cerdas Jual Apartemen dengan Cepat dan Harga Tinggi

Cara Mengajukan Permohonan PKPU

Untuk mengajukan PKPU, berikut prosedur yang bisa dilakukan baik developer selaku debitur ataupun pembeli selaku kreditur:

1. Debitur atau kreditur memohon atas proses PKPU sebelum diajukan permohonan pailit atau saat permohonan pailit diperiksa.

2. Pengadilan niaga harus mengabulkan PKPU Sementara. 

3. Setelah PKPU Sementara ditetapkan, pengadilan niaga akan memanggil debitur dan kreditur untuk menghadap sidang paling lama 45 hari sejak putusan PKPU.

4. Jika debitur tidak hadir dalam sidang tersebut, maka PKPU dinyatakan berakhir dan pengadilan wajib menyatakan debitur pailit dalam sidang yang sama.

5. Pengadilan akan mengumumkan putusan PKPU Sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia minimal melalui dua surat kabar harian yang ditunjuk oleh hakim pengawas.

6. Jika rencana perdamaian turut dilampirkan pada permohonan PKPU Sementara atau telah disampaikan oleh debitur sebelum sidang, maka akan dilakukan pemungutan suara.

7. Jika kreditur belum bisa memberikan suaranya mengenai rencana perdamaian atau debitur belum siap menyampaikan rencana perdamaiannya, maka kreditur harus menentukan pemberian atau PKPU Tetap atas permintaan debitur.

8. PKPU Tetap memiliki jangka waktu 45 hari sebelum debitur dinyatakan pailit. 

9. Namun, jika disetujui, maka penundaan berikut perpanjangannya tidak boleh lebih dari 270 hari setelah putusan PKPU Sementara.

10. Saat PKPU diajukan dan dikabulkan oleh pengadilan, maka akan ada beberapa skenario yang terjadi, yakni perdamaian atau merekstrukturasi kewajiban. 

Dua Skenario Dikabulkan Pengadilan

Skenario pertama adalah perdamaian, di mana developer bisa saja meneruskan proyek, merestrukturisasi kewajiban, atau mengembalikan pembayaran ke pembeli.

Kedua, bila tidak tidak tercipta perdamaian, maka developer akan dinyatakan pailit. 

Bila hal ini yang terjadi, semua aset developer akan disita, termasuk unit properti milik pembeli.

Baca Juga: 9 Langkah Persiapan Tinggal di Apartemen, Biar Kamu Bisa Beradaptasi

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Urban Heights Residences hanya di www.rumah123.com.


Tag: , ,