Seperti Apa UU Cipta Kerja Mengurai Kusutnya Izin Tata Ruang?
UU Cipta Kerja menjadi salah satu prioritas di Indonesia saat ini, tak hanya berkaitan dengan ketenagakerjaan melainkan juga terkait dengan tata ruang.
Perlu diketahui, terdapat 49 aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang terdiri dari 45 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (Perpres).
Salah satu bagian penting dalam penerapan Undang-Undang ini berkaitan dengan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Menurut Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Abdul Kamarzuki menjelaskan jika PP Nomor 21 Tahun 2021 dibuat dengan tujuan meningkatkan ekosistem investasi dan menyederhanakan proses perizinan.
“Oleh karena itu sosialisasi ini dilakukan tujuannya menyatukan persepsi. Kami undang dari Pemprov Jakarta, Pemprov Bodetabeknya. Kita tahu bersama ini daerah yang sangat dinamis dan daerah perkotaan,” tuturnya Senin (03/05/2021).
Abdul menjelaskan sebelum adanya UU Cipta Kerja dan PP 21/2021 dalam rencana tata ruang (RTR) terjadi berbagai peraturan tumpang tindih.
Selain itu, banyak yang menjadi hambatan bagi masyarakat dan investor dalam mengakses produk RTR.
Sebelumnya, produk RTR hanya dimiliki dan disimpan oleh pemerintah. Sebagian besar produk tersebut dalam bentuk fisik (hard copy) sehingga tata ruang terkesan menghambat investasi.
Belum lagi, masyarakat dan investor diharuskan untuk mendatangi kantor pemerintah dengan proses administrasi yang rumit dan lama jika ingin memperoleh informasi RTR.
Alhasil, proses penerbitan izin usaha menjadi rumit dan tidak transparan.
“Kalau tidak disiapkan semua, maka yang terjadi tumpang tindih perizinan, kusut, masyarakat sulit. Dengan UU baru ini, diharapkan kekusutan masyarakat bisa hilang” kata Abdul.
Sederet hambatan tersebut berujung banyaknya gugatan dari masyarakat akibat RTR dan pemanfaatan tata ruang yang tumpang tindih, sehingga UU Cipta Kerja menjadi salah satu solusi.
Oleh karena itu, dengan adanya UU Cipta Kerja dan PP21/2021 akan memberikan kemudahan akses informasi melalui produk RTR yang dipublikasikan pemerintah dari berbagai platform.
Platform produk rencana tata ruang (RTR) nantinya juga akan terhubung dengan pelayanan perizinan one single submission (OSS).
Hal tersebut akan menjadikan proses perizinan usaha dan non-usaha menjadi lebih cepat dan transparan.
“Nanti di BKPM, disiapkan aplikasinya insya allah tanggal 2 Juni OSS versi RBA mulai aktif. Di OSS yang baru akan ada sub pelayanan informasi. Nanti semua bisa lihat di situ. Itu yang baru dijanjikan teman-teman BKPM pada OSS terbaru,” ucapnya.
Demikian beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai peranan UU cipta kerja dalam menyelesaikan masalah tata ruang pertanahan di Indonesia.
Temukan informasi menarik lainnya seputar properti, selengkapnya di Rumah123.
“Berencana mencari properti idaman? Yuk, cari tahu keistimewaan Citra Lake Sawangan selengkapnya.”