OK
×
IdEn
×
Seperti yang telah dijelaskan di artikel sebelumnya, over kredit rumah, alias pengalihan KPR dari satu pihak ke pihak lain, merupakan salah satu alternatif yang bisa dipilih untuk mendapatkan KPR dengan lebih murah.
Over kredit rumah ada beberapa jenisnya. Pengalihan dari satu bank ke bank lain, dan dari debitur lama ke debitur baru. Seperti apa sih proses over kredit rumah? Rumah123.com akan jelaskan selengkapnya dalam artikel ini.
Baca juga: KPR Tenor Panjang Vs Tenor Pendek, Baik Mana?Mengalihkan KPR dari satu bank ke bank lain biasa dilakukan agar debitur mendapatkan bunga lebih kecil. Syarat pengajuan over kredit yang satu ini serupa dengan ketentuan pengajuan KPR baru.
- Pengumpulan dokumenBank akan meminta kelengkapan identitas diri (KTP, Kartu Keluarga), bukti penghasilan tetap setiap bulannya, dan sertifikat rumah yang akan dialihkan. Lantaran sertifikat baru terbit setelah setahun proses KPR, maka over kredit rumah baru bisa dilakukan setelah setahun. Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, maka bank akan melakukan proses over kredit tersebut.
- Penilaian ulang jaminanProses pertama yang akan dilakukan bank adalah melakukan penilaian ulang atas rumah yang jadi objek KPR. Tujuannya untuk menilai harga pasar dan mengevaluasi kelayakan jaminan dari dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan. Setelah kamu lolos dalam tahap penilaian ulang ini, kamu pun bisa mengajukan pengalihan KPR.
- Proses kredit ulangSetiap bank memiliki kriteria kredit yang berbeda-beda. Jadi belum tentu ketika kamu lolos di bank sebelumnya, akan lolos juga di bank yang baru. Selain itu, apabila terdapat peningkatan nilai pinjaman, bank akan memastikan kembali bahwa kamu sebagai calon debitur akan sanggup membayar cicilan.
Baca juga: Mengenal Biaya Provisi Dalam Kredit RumahOver kredit rumah satu ini dilakukan ketika debitur lama mengalihkan KPR-nya kepada debitur baru. Prosedurnya akan sama seperti proses over kredit di atas. Namun, baik pihak penjual maupun pembeli wajib hadir di bank bersama dan membayarkan sejumlah biaya over kredit yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
Pengecekan dan penilaian ulang atas rumah akan dilakukan seperti biasa. Jika pengajuanmu disetujui, maka pihak bank akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan pengikatan jaminan SKMHT.
Itu dia prosedur untuk over kredit rumah. Memang, banyak langkah yang harus dilalui. Tapi demi mendapatkan KPR lebih murah, tentu tak jadi masalah kan?
Butuh informasi lainnya seputar rumah? Cek artikel-artikel Rumah123.com lainnya!
Level 37 EightyEight@Kasablanka
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
Tambahkan Komentar