OK
Panduan

Seperti Apa Aturan Pemberian Nama Jalan? Kalau Nama Jalan Berubah Bagaimana Administrasi Warga?

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Devi Suzanti

aturan pemberian nama jalan

Sebenarnya, seperti apa aturan pemberian nama jalan di Indonesia? Kalau nama jalan berubah, bagaimana dengan dokumen yang ada, apakah akan berubah juga?

Aturan pemberian nama jalan di Indonesia, umumnya masih menggunakan peraturan daerah masing-masing.

Hal ini pun sesuai dengan ulasan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie tentang aturan penamaan jalan.

Ia mengatakan bahwa di seluruh Indonesia, tidak ada pola atau aturan yang jelas tentang penamaan jalan.

Hal inilah yang membuat walikota daerah masing-masing, bahkan di tempat lain ditentukan oleh seorang gubernur.

Meski begitu, kamu bisa menjumpai nama jalan berdasarkan nama pahlawan, tokoh, kota, pulau, hewan, tumbuhan, dan masih banyak lagi.

Peraturan Daerah Terkait Penamaan Jalan

Ada sejumlah peraturan daerah yang mengatur mengenai aturan pemberian nama jalan di beberapa kawasan.

1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum Tertentu.

2. Peraturan Daerah Kabupaten Sindenreng Rappang No. 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penamaan Jalan dan Penomoran Bangunan.

3. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2010 tentang Nama Jalan dan Sarana Umum.

4. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2010 tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Bangunan.

5. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No. 15 Tahun 2012 tentang Nama-Nama Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Sedangkan untuk daerah Jakarta sendiri diatur dalam Keputusan Gubernur No. 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jala, Tanah dan Bangunan Umum di Darah Khusus Ibukota Jakarta.

Seperti yang dilansir dari Hukumonline.com, Kabag Litbang Hukum dan Kerjasama Pemprov DKI Jakarta, Maulizar, mengatakan bahwa penabalan nama seseorang menjadi nama jalan bisa atas usulan perseorangan, kelompok organisasi, atau inisiatif Pemda sendiri.

Permohonan tersebut bisa diajukan secara tertulis dan ditujukkan kepada Gubernur.

Nantinya usulan tersebut akan dinilai oleh tim Badan Pertimbangan Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Bangunan.

Penetapan nama halan juga bisa didasarkan atas sifat promosi nama yang dipilih, mudah dikenal masyarakat, dan tidak bertentangan dengan kesopanan dan ketertiban umum.

Jika Nama Jalan Berubah, Bagaimana dengan Administrasi Warga?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas. Penamaan nama jalan di suatu daerah tergantung pada aturan dan peraturan dari daerah tersebut.

Namun, bagaimana jika nama jalan berubah, apakah warga perlu mengganti kartu identitas, surat tanah dan surat-surat lainnya terkait dengan perubahan tersebut?

Contoh kasus di Surabaya, beberapa tahun lalu ada beberapa nama jalan di Surabaya yang mengalami perubahan.

Namun, pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengantisipasi dampak dari perubahan tersebut terhadap administrasi kependudukan warga.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan bahwa pihaknya akan siap untuk memantu warga yang akan mengganti kartu identitas karena berubahnya nama jalan di sana.

Menurut Agus, pihak Dispendukcapil Surabaya sendiri berusaha supaya urusan publik tidak terkendala karena perubahan nama jalan.

Hal tersebut merupakan salah satu contoh kasus yang terjadi pada tahun 2019 lalu di Surabaya.

Sejumlah jalan di Kota Pahlawan tersebut berubah nama, maka kartu kependudukan dan administrasi warga lainnya akan mengalami perubahan.

Nah, mungkin aturan di kota kamu berbeda dengan aturan yang terjadi di beberapa kta di atas.

Pasalnya, aturan pemberian nama jalan belum ditentukan pada pemerintah pusat atau masih diatur oleh pemerintah daerah masing-masing seperti walikota atau gubernur.

Dalam artikel lainnya, Rumah123.com akan membahas mengenai perubahan naman jalan apakah berdampak pada perubahan dokumen kepemilikan rumah.

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan berita menarik mengenai hukum, hukum pertanahan, dan lainnya.

Rekomendasi terbaik untuk memiliki rumah tapak di Tangerang Selatan, Banten pastinya adalah Sutera Feronia Park.



IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA