Selain Penjara 5 Tahun, Ini Hukum Jual Beli Barang KW Menurut Islam. Peringatan Buat Kamu ya!
Kamu pernah menggunakan barang tiruan atau imitasi? Awas, selain hukuman pidana ada hukum jual beli barang KW menurut Islam, lo.
Kamu pernah menggunakan barang tiruan atau imitasi? Bagaimana rasanya? Apakah ada perasaan bersalah saat menggunakannya?
Jika iya, berarti hati kecil kamu masih dalam jalan yang benar, masih ada hati nurani.
Sebagian orang zaman sekarang, banyak yang menggunakan barang KW dengan bangganya.
Padahal, perbuatan ini melanggar undang-undang dan bisa membuat kamu dijebloskan ke penjara, lo.
Bukan hanya itu saja, dalam agama kegiatan jual beli barang KW online atau offline juga dilarang.
Lantas, bagaimana hukum jual beli barang KW menurut Islam dan undang-undang? Simak bersama ulasannya berikut ini.
Hukum Jual Beli Barang KW Menurut Islam
Mengutip dari laman nu.or.id, hukum jual beli produk KW adalah haram dan berdosa.
Hal itu lantaran kegiatan ini merugikan banyak pihak, terutama pemilik barang asli.
Kegiatan peniruan dengan diperjualbelikan ini dilarang oleh syara’ karena mengandung keburukan untuk orang lain.
Jadi, meskipun syarat dan rukun jual belinya sah, kegiatan ini dilarang dan diharamkan Islam.
Sebagaimana yang kita tahu, perbuatan haram dan dosa akan dibayar balasannya dengan hukuman setimpal di akhirat.
Ibnur Rusyd (520-595 H) dalam kitab Bidâyatul Mujtahid wa Nihâyatul Muqtashid mengatakan bahwa:
Artinya:
“Adapun jual beli yang ada larangan syara’ terhadapnya karena sebab-sebab dari luar (sebab eksternal) maka termasuk dalam jenis jual beli ini adalah jual beli yang mengandung manipulasi, pemalsuan atau tipu daya ghasysy).
Sedangkan dan jual beli yang mengandung dharar, yakni merugikan terhadap diri sendiri atau orang/pihak lain.
Ancaman Pidana Menjual Barang KW
Wah, ternyata hukum jual beli barang KW menurut Islam adalah haram. Ingat ya!
Bahkan, melansir dari Hukumonline, penjual barang KW bisa dituntut maksimal penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
Hal itu sebagaimana bunyi dalam Pasal 100 UU Merek & IG (tentang Pelanggaran Merek), yaitu:
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Demikian informasi terkait hukum jual beli barang KW menurut Islam. Semoga bermanfaat, ya.
Temukan artikel menarik lainnya atau berita properti hanya di artikel.rumah123.com.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena Rumah123.com serta 99.co selalu #AdaBuatKamu.