OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Sekarang, Penjualan Properti di Bawah Rp60 Juta Ga Perlu Bayar PPh

22 Nopember 2023 · 2 min read Author: Inge Mangkoe

Ilustrasi (Foto: Rumah123/iStockphoto)

Ilustrasi (Foto: Rumah123/iStockphoto)

Pajak penghasilan (PPh) atas penjualan tanah dan bangunan non-subsidi, kini turun dari 5 persen ke 2,5 persen. Akan tetapi, untuk jumlah nilai kotor penjualan properti di bawah Rp60 juta, ga perlu membayar pajak tersebut.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Peningkatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Agustus 2016.

Baca juga: Pemerintah Siap Bebaskan MBR dari PBB

PP tersebut mengatur tentang besaran PPh dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebesar 2,5 persen dari jumlah nilai kotor penjualan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.

Seperti dilansir dari setkab.go.id, pengenaan pembayaran pajak PPh tersebut akan dibebaskan atau dikecualikan bagi mereka yang memiliki penghasilan tidak kena pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah atau bangunan dengan jumlah nilai kotornya kurang dari Rp60 juta.

Baca juga: DKI akan Bebaskan PBB Tanah di Bawah 100 Meter Persegi

Dalam Pasal 7 PP tersebut menyebutkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hanya mengeluarkan surat keputusan pemberian hak, pengakuan hak, dan peralihan hak atas tanah, apabila permohonannya dilengkapi dengan Surat Setoran Pajak atau hasil cetak sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.


Tag: , , , ,