OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Seberapa Penting Sih Perhimpunan Penghuni Rumah Susun dan Apa Saja Fungsinya?

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Siti Nurhikmah

rumah susun

Tinggal di sebuah apartemen namun bingung dengan hak, kewajiban, serta peraturan yang berlaku?

Jika kamu ingin mengetahui berbagai hal ini, salah satu hal yang bisa kamu lakukan adalah mengikuti Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). 

Sayangnya, tak banyak orang yang tahu apa itu PPRS serta fungsinya bagi penghuni rumah susun. 

Yuk, simak penjelasan lengkapnya terkait Perhimpunan Penghuni Rumah Susun di bawah ini:

Apa Itu Perhimpunan Penghuni Rumah Susun?

Tinggal di sebuah bangunan dengan banyak pemilik di dalamnya memberikan keterbatasan dalam penggunaan ruang bersama. 

Ruangan bersama ini merupakan istilah yang menyebut benda atau tanah yang menjadi hak bersama. 

Hal itulah yang membuat ruang bersama ini tidak dimiliki oleh satu individu tertentu, melainkan dikelola oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS)

Dalam PPRS itulah, setiap penghuni apartemen atau rumah susun berhak memiliki maupun dipilih sebagai anggota PPRS. 

Mereka nantinya berhak untuk memberikan suara dan menentukan berbagai hal yang berkaitan dengan tata tertib dan pemanfaatan fasilitas apartemen.

Dasar Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun

Pembentukan PPRS diatur dalam Undang-Undang no. 20 tahun 2011 terkait Rumah Susun. Pihak pelaku pembangunan atau dalam hal ini adalah pihak pengembang (developer), yang menjadi fasilitator pembentukan PPRS. 

Setidaknya, sebelum masa transisi antara pengembang ke pemilik hingga serah terima selesai.

Meski begitu, ada beberapa syarat untuk mendaftar sebagai anggota dari PPRS. 

Mereka adalah subjek hukum yang memiliki, memakai, menyewa, maupun menyewa beli, atau memanfaatkan unit rumah susun tersebut. 

Kemudian mereka juga memiliki status sebagai penghuni unit tersebut. 

Aturan Perdata Baru Terkait PPRS

rusun

Adanya berbagai masalah yang menjerat sebagian besar penghuni rumah susun membuat diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI no. 132 tahun 2018 terkait Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Pergub ini merupakan salah satu pembaruan yang memberikan perbaikan dalam pengelolaan hunian aparteman

Adanya pergub ini akan membuat para pemilik yang mempunyai dua unit apartemen dibatasi dengan hanya bisa memberikan satu suara. 

Dengan begitu, tidak akan ada anggota yang lebih dominan atau memonopoli.

Pergub No. 132/2018 ini juga diikuti oleh pengenaan sanksi bagi para pemilik maupun penghuni yang melanggar berbagai ketentuan. 

Beberapa peraturan tersebut terdapat dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan atau ADART Perhimpunan.

Bahkan, pihak PPRS juga berhak melaporkan adanya pelanggaran pada pihak berwajib. 

Hal ini agar dapat diambil tindakan hukum bagi para pemilik maupun penghuni yang terkena pelanggaran pidana.

Hak dan Kewajiban Penghuni Rumah Susun

Untuk melindungi hak dan kewajiban para penghuni apartemen, pemerintah menerapkan PP No. 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun yang berisi:

ayat (1), setiap penghuni berhak;

1. Memanfaatkan rumah susun dan lingkungannya termasuk bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama secara aman dan tertib,

2. Mendapatkan perlindungan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,

3. Memilih dan dipilih menjadi Anggota Pengurus Perhimpunan Penghuni.

ayat (2), setiap penghuni berkewajiban;

1. Mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib dalam suatu rumah susun dan lingkungannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,

2. Membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran,

3. Memelihara rumah susun dan lingkungannya termasuk bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.

ayat (3), setiap penghuni dilarang;

1. Melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan, ketertiban dan keselamatan terhadap penghuni lain, bangunan dan lingkungannya,

2. Mengubah bentuk dan/atau menambah bangunan di luar satuan rumah susun yang dimiliki tanpa mendapat persetujuan perhimpunan penghuni.

Untuk dapat menerapkan PP ini, maka dibentuklah Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Hak Anggota dan Pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS)

rusun

Setiap penghuni rumah susun juga memiliki hak suara dalam rapat umum yang diadakan oleh PPRS. 

Hak suara ini juga menjadi hak yang penting mengingat PPRS merupakan suatu badan hukum yang sah. 

Ia merupakan organisasi yang memiliki wewenang untuk mengelola aset yang ada di apartemen dan menentukan berbagai peraturan.

Para penghuni bisa menyuarakan pendapat mereka pada rapat umum,  di mana hak suara tersebut terbagi menjadi 3 kategori, yakni:

Hak Suara Penghunian

Hak suara ini digunakan untuk menentukan berbagai hal yang berhubungan dengan tata tertib, pemanfaatan fasilitas, serta kewajiban pembayaran iuran terkait pengelolaan dan asuransi atas ruang bersama. 

Masing-masing pemilik hak atas unit satuan dalam rumah susun memiliki satu suara yang sah.

Hak Suara Pengelolaan

Hak suara pengelolaan digunakan untuk menentukan berbagai hal-hal yang berhubungan dengan pemeliharaan, perbaikan dan pembangunan prasarana lingkungan, fasilitas sosial dan ruang bersama (bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama).

Hak Suara Pemilikan

Hak ini berfungsi untuk menentukan berbagai hal yang berkaitan dengan hubungan antar sesama pemilik unit di rumah susun. 

Hal ini termasuk di dalamnya adalah pemilihan pengurus PPRS hingga berbagai macam biaya atas unit rumah susun.

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Newton Residence hanya di www.rumah123.com.


Tag: , ,