OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Wah, Ternyata Ada Aturan Polisi Tidur, Kamu Tidak Bisa Buat Sembarangan!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Dodiek Dwiwanto

aturan polisi tidur

Ingat ada aturan polisi tidur dalam peraturan pemerintah, kamu tidak bisa membuatnya sembarangan meski di lingkungan sekitar.

Pada September 2021 lalu, sempat viral pemberitaan mengenai polisi tidur di kawasan Pulomas, Jakarta Timur. 

Warga sekitar resah lantaran aksi balapan liar, lantas mereka berinisiatif membuat polisi tidur untuk mengatasinya.

Namun, Dinas Perhubungan DKI membongkarnya lantaran hal tersebut tidak sesuai aturan tidak ada koordinasi dan tidak sesuai aturan polisi tidur.

Hal ini tentu terkait dengan aturan polisi tidur dan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lain.

Perlu diingat kalau polisi tidur yang tidak sesuai dengan aturan pastinya bisa berbahaya bagi pengguna jalan.

Ada Peraturan Menteri Perhubungan tentang aturan polisi tidur, sebelumnya diatur dalam Permenhub 28/2018.

Lantas ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas PM Perhubungan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Peraturan tersebut mengatur spesifikasi tinggi, lebar, warna, dan sebagainya, orang tidak bisa membuat polisi tidur jalan raya tanpa aturan.

Ada sanksi membuat polisi tidur sembarangan karena alat pembatas kecepatan ini memang harus didesain dengan baik, inilah guna aturan polisi tidur.

Dalam undang-undang, tidak ada yang namanya polisi tidur, namun dikenal dengan alat pembatas kecepatan.

Selain itu, juga dikenal adalah tanggul jalan, tanggul pembatas jalan, dan lainnya, supaya kamu lebih paham ya.

Berikut ini, Rumah123.com akan memaparkan aturan polisi tidur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 ayat 3.

Rumah123.com mengutipnya dari sejumlah laman media online seperti Tempo.co dan CNNIndonesia.com dalam membahas aturan polisi tidur.

Aturan Polisi Tidur Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021

(1) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.

(2) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

1. Speed Bump;

2. Speed Hump; dan

3. Speed Table.

(3) Speed Bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:

1. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;

2. ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm, sampai dengan 39  cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen

3. kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm (lima puluh sentimeter).

(4) Speed Hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:

1. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;

2. ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

3. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

(5) Speed Table sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:

1. terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;

2. memiliki ukuran tinggi 8 cm sampai dengan 9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

3. memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Pertanyaan Lainnya Soal Aturan Polisi Tidur 

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan pada 5 April 2021, berlaku sejak 8 April 2021, menjadi panduan aturan polisi tidur.

Aturan polisi tidur ini terbilang terperinci ya, mulai dari spesifikasi, tentunya tidak bisa seenaknya membuatnya.

Nah, penjelasan dari ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 menjawab sejumlah pertanyaan mengenai aturan polisi tidur.

Apakah boleh membuat polisi tidur, bagaimana pengaturan polisi tidur yang ideal, apa yang dimaksud dengan polisi tidur.

Atau juga polisi tidur terbuat dari apa, contoh polisi tidur, hingga cara membuat polisi tidur dari ban bekas.

Kalau kamu merasa perlu membuat alat pembatas kecepatan di lingkungan sekitar, cari tahu contoh surat permohonan pembuatan polisi tidur.

Tentunya, dalam membuat pembatas kecepatan ini sesuai aturan polisi tidur agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Misalnya ada kecelakaan lantaran pembatas kecepatan ini didesain tidak sesuai standar.

By the way, bagaimana hukum membuat polisi tidur menurut Islam? Ada yang beranggapan kalau hal ini mengganggu perjalanan orang.

Namun, ulasannya pasti panjang dan bisa dibahas dalam artikel berikutnya, tunggu saja kelanjutannya setelah aturan polisi tidur ini.

Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com dan 99.co.


Tag: ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya