OK

RUU Tapera, Solusi Efektif Atasi Backlog

19 Juli 2022 · 2 min read · by Inge Mangkoe

house on the sand beach near sea

Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah memasuki fase final. Meski menuai pro-kontra, RUU ini siap menjadi undang-undang pada awal Maret 2016.

Ketua Pansus RUU Tapera DPR RI, Yoseph Umar Hadi, membenarkan banyaknya penolakan dari para pengusaha. Meski demikian, ia menilai RUU Tapera bisa jadi jawaban dari masalah kurangnya suplai hunian (backlog) di Indonesia.

”Saat ini, masih ada 15 juta keluarga di Indonesia yang belum memiliki hunian layak. Bahkan, masih ada satu rumah dengan beberapa keluarga yang tinggal di dalamnya,” ujar Yoseph saat ditemui Rumah123 dalam sebuah kesempatan. ”Tentu saja, kondisi tersebut sangat tidak sehat.”

Baca juga: RUU Tapera Sudah Sesuai Amanat UUD 1945

RUU Tapera menuai beragam kritik dari kalangan pengusaha. Poin keberatannya terkait ketetapan iuran yang dianggap membebani pihak pengusaha.

Terkait hal itu, Yoseph berharap pengusaha tetap berpartisipasi. ”Pengusaha tidak perlu takut soal besaran iuran. Hal ini nanti akan ditentukan dalam peraturan pemerintah (PP),’’ ujarnya.

Selain soal besaran iuran, muncul anggapan RUU Tapera akan tumpang tindih dengan BPJS. Yoseph menegaskan, BPJS tidak dikhususkan bagi perumahan. Hal ini jelas berbeda dengan Tapera yang bertujuan mengatasi persoalan kebutuhan hunian.

’’Nantinya, bukan hanya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bekerja di sektor formal yang akan mendapat tunjangan, namun juga MBR yang bekerja di sektor non-formal atau pekerja mandiri juga dapat menggunakan Tapera untuk memiliki rumah,’’ tuturnya.

Dirjen Pembiayaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus pun mengamini pendapat Yoseph. Maurin menilai pihak pengusaha sebenarnya bisa menerima RUU Tapera, namun memperdebatkan masalah iuran.

Baca juga: Undang-undang Tapera Segera Disahkan

“Besaran iuran akan dihapus dari UU dan diakomodasi dalam PP agar lebih fleksibel. Pada prinsipnya kami akan mendorong hal ini,” kata Maurin. “Bantuan perumahan ini butuh dana besar, dan jumlah rakyat yang membutuhkan juga masih sangat besar. Untuk itu perlu penanganan bersama.”

Maurin menambahkan, pemerintah akan mengatur dan mempertimbangkan secara hati-hati terkait besaran iuran, mengingat kondisi ekonomi yang kurang kondusif. Di sisi lain, ia yakin regulasi baru ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat kelas bawah sekaligus meningkatkan perekonomian nasional. (Ing/Vri)

Laporan:
Dyah Paramitha Saraswati
Andi David Sanders


Tag: , , , , ,