OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Rumah Tumbuh Bisa Dibangun Selama Tidak Melanggar GSB

19 Juli 2022 · 2 min read Author: Reyhan Apriathama

img-responsive

Rumah tumbuh merupakan salah satu inspirasi properti yang banyak diterapkan sebagai hunian modern dalam beberapa waktu ke belakang.

Inspirasi rumah ini dikembangkan sesuai tata ruang dan kebutuhan hunian, sehingga penghuni rumah pun bisa menyesuaikan kebutuhan rumah dengan perencanaan tepat.

Jenis rumah ini menjadi buah bibir masyarakat saat ini, terlebih ada sebuah rumah milenial yang dijual dengan harga Rp150 jutaan sebesar 13m² yang memancing komentar warganet.

Konsep hunian tersebut dijelaskan secara detail oleh Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan konsep rumah tumbuh dapat dibangun selama tidak melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Menurutnya, konsumen yang membeli properti dengan konsep rumah tumbuh diberi keluasan untuk memperluas bangunannya namun tetap memperhatikan aturan yang berlaku.

“Karena rumah tumbuh otomatis konsumen bisa membangun ruang atau memperluas bangunannya, namun tetap ada aturannya,” kata Totok (14/03/2021).

Dalam hal ini, pengembang harus bertanggung jawab termasuk setelah rumah ini dibeli oleh konsumen.

Untuk itu, setiap pengembang yang membangun hunian tapak dengan konsep tumbuh harus turut serta mengawasi perluasan bangunan yang dikerjakan oleh konsumennya.

“Rumah tumbuh harus diawasi sehingga tidak melanggar GSB. Jadi rumah itu enggak melanggar, misalnya dibangun hingga pinggir jalan. Itu kan melanggar GSB namanya,” ujar Totok. 

Apabila rumah tersebut sudah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), besar kemungkinan rumah tersebut akan menjadi kumuh karena pengembangnya sudah meninggalkan lokasi.

Alih-alih rumah layak huni dan layak beli, justru menjadi pemukiman padat penduduk, semrawut dan kumuh karena sering melanggar GSB.

Sebelumnya, rumah seluas 13m2 yang dibangun oleh pengembang PT Modernland Property Tbk membangun rumah minimalis dengan luas bangunan 13 meter persegi dan luas tanah 60 meter persegi dengan harga mulai Rp150 jutaan di Modernland Cilejit.

Selain itu, pengembang juga akan membangun sebanyak 100 unit untuk memenuhi berbagai kebutuhan hunian rumah sesuai ukuran.

Tak hanya rumah tipe studio berukuran 13 meter persegi, ditawarkan juga rumah dengan tipe 23/60 meter persegi dan 28/60 meter persegi.

Director Marketing Urban Development PT Modernland Realty Tbk Helen Hamzah mengatakan, jika rumah yang ditawarkan dalam bentuk rancang konsep tumbuh.

Secara teoretis kedepannya rumah bisa dirancang sesuai perencanaan keluarga, mulai ubahan 1 kamar menjadi dua kamar tidur.

“Pembangunan rumah tumbuh merupakan kiat merencanakan dan membangun rumah secara bertahap,” kata Helen. 

Bagaimana milenial, tertarik punya rumah minimalis dengan konsep tumbuh yang unik? 

Temukan inspirasi menarik seputar properti dan rumah idaman, selengkapnya di Rumah123.

“Sedang mencari properti idaman? Temukan hanya di Borneo Bay City selengkapnya.” 


Tag: , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya