OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Rumah Subsidi dengan Skema FLPP, Kayak Apa Tuh?

30 Nopember 2023 · 2 min read Author: Wita Lestari

Ilustrasi Foto: Rumah123/Getty

 

Rumah DP 0% mulai berlaku per 1 Agustus 2018, udah tau kan? Nah, kalau kamu udah siap mau beli rumah dengan fasilitas KPR tapi terkendala cicilan per bulannya yang mahal, mungkin alternatifnya adalah memanfaatkan program rumah subsidi milik pemerintah yang memberlakukan skema pembayaran dengan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

Program FLPP dilaksanakan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tujuannya, membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa membeli rumah melalui fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Baca juga: Emang Apa Salahnya Beli Rumah Subsidi?

Pembiayaan rumah dengan fasilitas FLPP, suku bunganya lebih rendah ketimbang KPR konvensional atau KPR syariah. Selain itu, cicilannya ringan dan tetap (flat) selama masa cicilan (tenor).

KPR FLPP terdiri atas KPR Sejahtera Tapak untuk pembelian rumah tapak dan KPR Sejahtera Susun untuk pembelian rumah susun. Karena FLPP merupakan bantuan pemerintah, maka tentu saja harga rumah dan besar gaji pemohon ada batasannya. Harga rumah subsidi biasanya sekitar Rp130 jutaan dengan batas gaji pemohon sekitar Rp3-7 juta per bulan.

Dengan skema FLPP (2016), kamu cukup membayar DP 1% dengan suku bunga tetap (flat) 5% selama masa cicilan hingga 20 tahun. Bank yang biasanya memberikan KPR FLPP adalah Bank BTN. Hampir 99% penyaluran KPR rumah subsidi dilakukan oleh bank pemerintah ini.

Baca juga: Labirin Masalah di Program Rumah Subsidi

Menurut reg5.perumnas.co.id, rumah subsidi sengaja didesain agar mudah untuk direnovasi. Jadi, kalau pemilik rumah subsidi nantinya sudah punya uang lebih banyak, bisa merenovasinya menjadi bangunan yang lebih oke sesuai kebutuhan.

Perlu kamu tahu, pengembang memang ada yang membangun rumah subsidi, tapi hanya pengembang yang sudah ditunjuk pemerintah. Jadi, rumah subsidi tak dijual oleh orang per orang, maka waspadai terlibat pelanggaran. Salah satu klausul saat membeli rumah subsidi yakni gak boleh disewakan maupun di-over kreditkan selama 5 tahun sejak dibeli. Kalau melakukan pelanggaran, subsidi segera dicabut!

*


Tag: , ,