Rumah RISHA, Program Pemerintah untuk Bangun Hunian Rp 50 Juta
Harga tanah yang semakin mahal membuat kaum milenial khawatir tak bisa memiliki hunian. Opsi KPR (Kredit Pemilikan Rumah) pun tak selamanya solutif. Sebab, tak sedikit yang pengajuan KPR-nya ditolak oleh pihak bank. Untungnya, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus memberikan sejumlah program agar masyarakat dapat memiliki rumah layak huni.
Salah satu program yang diinisiasi adalah rumah instan sederhana sehat (RISHA). Melalui program ini, siapapun bisa membangun hunian dengan dana minim, bahkan di kisaran Rp 50 juta saja! Kira-kira, seperti apa sih konsep rumah RISHA ini? Yuk, kita simak bersama-sama!
Teknologi RISHA dikembangkan oleh Kementerian PUPR
Teknologi RISHA ini dikembangkan sejak tahun 2004 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman (Puslitbang Perkim) Kementerian PUPR.
Rumah RISHA tidak membutuhkan semen dan bata
Tidak seperti rumah pada umumnya, RISHA merupakan rumah dengan konsep knock down atau bongkar pasang. Proses pembangunan RISHA mirip-mirip dengan membangun rumah dari lego yang bisa dibongkar pasang. Komponennya dibuat secara pabrikasi dengan konstruksi penyusun rumah berdasarkan ukuran modular.
Dilansir dari situs http://eproduklitbang.pu.go.id/, proses pembangunan RISHA tidak membutuhkan semen dan bata melainkan dengan menggabungkan panel-panel beton dengan baut. Material struktur utamanya adalah beton bertulang, campuran pasir, semen, dan kerikil. Sedangkan bagian lantainya, konstruksi yang digunakan adalah balok loteng dan papan kayu atau multiblock.
Membangun rumah RISHA hanya Rp 50 juta untuk tipe 36
RISHA dirancang sedemikian rupa agar biaya produksi maupun pemasangannya tidak membebani konsumennya. Untuk tipe 36, harga pembangunannya hanya sekitar Rp 50 juta, lengkap dengan kamar mandinya. Bahkan biaya pembangunan ini bisa lebih murah hingga menjadi Rp 35 juta jika panel dinding beton dikombinasikan dengan papan gypsum.
Baca juga: Pemerintah Hentikan Salah Satu Skema Penyaluran Subsidi KPR
Proses pembangunan satu modul hanya membutuhkan waktu 24 jam
Waktu yang diperlukan dalam proses pembangunan setiap modul RISHA (3 x 3 m) adalah 24 jam oleh 3 pekerja. Maka dari itulah RISHA kerap dijadikan solusi untuk pengungsi korban bencana dan rumah darurat. Hingga saat ini, RISHA, telah didirikan di lebih dari 60 wilayah di Indonesia dengan jumlah mencapai ratusan ribu unit.
Baca juga: Menyulap Rumah Subsidi Jadi Lapang dan Nyaman Ala Instagrammer @Rumanesia
Bagaimana jika kamu mau membangun rumah RISHA?
Kemenpupera bersama Indocement juga akan memberikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat dalam memproduksi dan mendirikan rumah instan murah ini.
Untuk saat ini, sudah ada beberapa perusahaan yang memiliki lisensi untuk menjadi aplikator RISHA dan pengembang RISHA. Adapun daftar aplikator RISHA seperti yang tercantum pada situs resmi Kementerian PUPR adalah berikut ini:
1. CV. Anugrah Karya Gemilang
Alamat Kantor : Komplek puri cipageran indah I Blok E no.128 A Cipageran,Cimahi Utara, kota Cimahi,Propinsi Jawa Barat.
Contact Person : Ibu Sumiyati ,Telp (022) 6653887 ,Hp.0889-2812-639
2. CV. Mukti Aji
Alamat kantor : Jl.Urip Sumohardjo no.186 Cilacap.
Contact Person : Bpk.Soni ,Hp 0815-7121-235
3. PT Wajako
Alamat kantor : Jl.Mawar no.121 Tabanan,Propinsi Bali
Contact Person : Ir.Wayan Dic S., M.Sc.,Hp.0812-3958-520/0888-3811-648
Email : wayansantana60@yahoo.com
Bagi kamu yang mau membangun RISHA, bisa langsung menghubungi kontak di atas.