OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Rumah Longsor Setelah Dibeli, Bisakah Menuntut Ganti Rugi ke Developer?

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Siti Nurhikmah

rumah longsor

Saat membeli rumah, pastikan kamu tak hanya memperhatikan soal desain dan harganya. 

Sebab, selain dua hal tersebut, material yang digunakan untuk membangun rumah juga hal yang penting. 

Dalam beberapa kasus, kerap ditemukan rumah longsor tak lama setelah dibangun. 

Jika sudah terjadi seperti ini siapa yang harus disalahkan, jasa kontraktor ataukah developer?

Bisakah konsumen menuntut ganti rugi kepada developer atas rumah yang telah dibelinya  tersebut?

Melansir Hukum Online, konsumen sebenarnya dapat menuntut developer jika terjadi cidera janji atau wanprestasi. 

Hal itu tertuang dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

Developer Melakukan Wanprestasi

Kasus rumah longsor, salah satunya bisa jadi disebabkan karena developer melakukan wanprestasi dalam pengerjaan pembangunan rumah. 

Meski begitu, ada beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. 

Menurut buku Hukum Perjanjian karya Subekti, terdapat empat macam wanprestasi, yaitu:

1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya

2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan

3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat

4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjiannya tidak boleh dilakukannya.

Developer akan dianggap melakukan wanprestasi jika tidak melakukan kewajiban sesuai yang dijanjikannya.

Mulai dari urusan dokumen jual-beli rumah, lokasi, fasilitas, hingga spesifikasi bangunan yang dijanjikan. 

Jika kamu telah memeriksa spesifikasi bangunan dan ditemukan adanya perbedaan seseuai yang dijanjikan developer, maka kamu berhak menuntut ganti rugi. 

Keadaan Force Majeure

Namun, apabila memang terjadi atas suatu keadaan memaksa (force majeure), yaitu adanya keadaan di luar kekuasaannya, maka developer tidak dapat diminta pertanggungjawaban.

Aturan mengenai force majeure ini berasal pada Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata:

Pasal 1244 KUH Perdata

Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.

Pasal 1245 KUH Perdata

Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan.

Debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

Untuk itu, kamu perlu memastikan fakta apakah longsor tersebut adalah murni karena peristiwa alam atau karena ada kesalahan developer dalam pelaksanaan pembangunan.

Perbuatan Melawan Hukum

Di sisi lain, developer juga berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana  tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Adapun unsur-unsur perbuatan melawan hukum menurut Munir Fuady dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, yakni:

1. Adanya suatu perbuatan

2. Perbuatan tersebut melawan hukum

3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku

4. Adanya kerugian bagi korban

5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian

Developer disebut melakukan perbuatan melawan hukum jika memenuhi unsur-unsur di atas.

Sementara, unsur perbuatan tersebut melawan hukum dapat diartikan dalam arti seluas-luasnya, meliputi:

1. Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku;

2. Melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum;

3. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;

4. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden);

5. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.

Untuk itu, pastikan kamu telah memeriksa berbagai hal terkait terjadinya rumah longsor di lingkunganmu sebelum menuntut ganti rugi ke developer. 

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Park Ville Serpong Astoria hanya di www.rumah123.com.


Tag: , ,