OK
Panduan

Rumah Bersubsidi Bebas PPN? Begini Kriteria Rumah Bebas Pajak!

14 Nopember 2023 · 4 min read Author: Siti Nurhikmah

rumah bersubsidi

Berencana untuk membeli rumah bersubsidi dengan harga yang terjangkau?

Bisa jadi, hunian subsidi yang akan kamu beli tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dari harga jual lho. 

Namun, untuk mendapatkannya, kamu harus mengetahui bagaimana kriteria rumah bersubsidi yang bebas dari pajak. 

Berikut penjelasan lengkap tentang hunian yang bebas dari PPN:

Dasar Hukum Rumah Bersubsidi Bebas Pajak

rumah subsidi bekasi

Dasar hukum rumah bebas PPN terdapat di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 Tahun 2019. 

Dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, peraturan ini mengatur tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Meski begitu, tidak semua rumah yang perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi akan dibebaskan dari pungutan PPN. 

Secara khusus, pemerintah menetapkan batasan harga jual unit rumah yang masuk dalam kategori rumah bersubsidi yang dibebaskan dari PPN. 

Hal itu diatur melalui Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Kriteria Rumah Bebas Pajak

Berikut kriteria dan ketentuan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN, di antaranya adalah:

– Luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi

– Luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi

– Harga jual tidak melebihi batasan harga jual unit. 

Batasan harga jual ini didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang sesuai dengan Lampiran Permenkeu 81/2019

– Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah

– Digunakan sendiri sebagai tempat tinggal;

– Tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki

– Perolehan kepemilikan rumahnya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga: Apa Itu Pajak Sewa Tanah dan Bangunan Serta Cara Menghitungnya

Daftar Batasan Harga Jual Rumah

Berikut adalah daftar batasan harga jual rumah sederhana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Terkait batasan harga jual Rumah Umum Bebas PPN, dibagi atas 5 zona, yaitu:

1. Zona Pertama 

Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dari Rp130 juta di tahun 2018 menjadi Rp140 juta di tahun 2019 dan Rp150.500.000 di tahun 2020 mendatang.

2. Zona Kedua 

Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dari Rp142 juta di tahun 2018 menjadi Rp153 juta di tahun 2019 dan Rp164.500.000 di tahun 2020 mendatang.

3. Zona Ketiga 

Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dari Rp136 juta di tahun 2018 menjadi Rp146 juta di tahun 2019 dan Rp156.500.000 di tahun 2020 mendatang.

4. Zona Keempat 

Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu dari Rp148.500.000 di tahun 2018 menjadi Rp158 juta di tahun 2019 dan Rp168 juta di tahun 2020.

5. Zona Kelima 

Papua dan Papua Barat dari Rp205 juta di tahun 2018 menjadi Rp212 juta di tahun 2019 dan Rp219 juta di tahun 2020 mendatang.

Sebagai informasi, batasan harga jual tahun 2018 diatur dalam PMK 113/PMK.03/2014. 

Sementara, batasan harga jual tahun 2019 dan 2020 ditetapkan berdasarkan masukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) dan mempertimbangkan inflasi sektor perumahan.

Contoh Kasus

Sebagai contoh, pada Lampiran Permenkeu 81/2019 diterangkan bahwa batasan harga jual unit rumah di Jawa (kecuali DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada tahun 2019 adalah Rp140 juta. 

Sementara, pada tahun 2020 batasan harga jual unit rumah adalah Rp150.500.000,00.

Maka, untuk dapat dibebaskan dari pungutan PPN, kamu harus merujuk pada Lampiran Permenkeu 81/2019. 

Sesuaikan dengan waktu perolehan kamu membeli rumah tersebut. 

Dengan begitu, kamu jadi bisa mengetahui apakah harga jual unit rumah yang kamu beli masih di bawah batasan harga jual atau justru melebihi. 

Jika iya, maka rumah bersubsidi milikmu bisa saja dibebaskan dari PPN. 

Baca Juga: Seluk-beluk Pajak Bumi dan Bangunan, Pengertian hingga Cara Bayar

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti One Icon Residence hanya di www.rumah123.com.



IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA