OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Rincian Anggaran Formula E yang Habiskan Rp2,3 T, Kini Batal Digelar?

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Siti Nurhikmah

formula E

Tribunnews

Perhelatan ajang balap Formula E di Jakarta disebut tak jadi digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas). 

Hal itu lantaran adanya kendala perizinan dari pemerintah pusat. 

Hingga kini, ajang balap mobil listrik tersebut telah beberapa kali mengalami penundaan. 

Meski begitu, JakPro yang menjadi penyelenggara memastikan ajang Formula E tersebut tetap akan dilanjutkan. 

Pihaknya disebut sedang menyiapkan lima lokasi alternatif untuk venue ajang balapan tersebut. 

Formula E diketahui masuk dalam daftar isu prioritas oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Anies bahkan menargetkan ajang balapan Formula E itu bisa digelar pada Juni 2022. 

Rincian Biaya Komitmen Formula E

Belum lama ini, surat berisi rincian biaya komitmen Formula E yang wajib dibayar Anies Baswedan pun mulai beredar luas. 

Surat itu berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI ke Gubernur yang dibuat pada 15 Agustus 2019 silam. 

Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak pun membenarkan soal surat Dispora DKI ke Anies itu.

“Ya. Sudah dikonfirmasi katanya ke Dispora, dan diakui betul,” ujar Gilbert, dikutip dari Detik.com.

Berikut kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi Pemprov DKI Jakarta yang dibagi ke dalam beberapa sesi:

– Sesi 2019/2020: 20 juta pound sterling atau setara Rp393 miliar

– Sesi 2020/2021: 22 juta pound sterling atau setara Rp432 miliar

– Sesi 2021/2022: 24,2 juta pound sterling atau setara Rp476 miliar

– Sesi 2022/2023: 26,620 juta pound sterling atau setara Rp515 miliar

– Sesi 2023/2024: 29,282 juta pound sterling atau setara Rp574 miliar

Jika ditotal, rincian awal itu senilai 121 juta pound sterling atau sekitar Rp2,3 triliun dengan kurs Rp19.680.

Masih dalam surat Dispora tersebut, Anies juga diingatkan terkait kewajiban membayar commitment fee selama lima tahun. 

Commitment Fee Wajib Dibayar Selama 5 Tahun

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 92 ayat (6), jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan daerah berakhir.

“Kecuali kegiatan tahun jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan atau kepentingan strategis nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi surat Dispora.

Namun, jika kewajiban bayar lima tahun berturut itu tidak dijalankan, maka hal itu bisa dianggap sebagai perbuatan wanprestasi dan bisa digugat. 

“Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan. Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional di Singapura,” tulis surat tersebut.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak juga ikut menjelaskan tentang kesepakatan kerja sama Formula E. 

MoU ini diketahui dibuat adalah antara JakPro dan pihak Formula E. 

Rincian Biaya yang Sudah Dibayarkan

Jhonny juga mengirimkan rincian biaya yang sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI. 

Berikut datanya rincian biaya commitment fee Formula E yang telah didaftarkan:

1. Tanggal 23 Desember 2019 sebesar 10 juta pound sterling

2. Tanggal 30 Desember 2019 sebesar 10 juta pound sterling

3. Tanggal 26 Februari 2021 sebesar 11 juta pound sterling

Total commitment fee yang telah dibayarkan total Rp560.309.999.255. 

Pembayaran biaya Formula E yang diterima Jhonny persis dengan hasil audit BPK DKI.

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Fleekhauz BSD City hanya di www.rumah123.com.


Tag: ,