Ridho Rhoma Kembali Ditangkap di Apartemen Usai Transaksi Narkoba
Polisi kembali menangkap pedangdut sekaligus anak dari Rhoma Irama, yakni Ridho Rhoma.
Ridho ditangkap bersama kedua temannya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan.
“Tanggal 4 (Februari) lalu memang telah mengamankan 1 orang MR alias RR di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Penangkapan Ridho diawali dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan dan ditelusuri hingga berhasil mengamankannya.
Yusri mengatakan, di dalam apartemen itu, selain Ridho Rhoma, ada dua orang lainnya.
“Di dalam apartemen itu ada tiga orang,” kata Yusri.
Polisi diketahui melakukan penggeledahan ke seluruh area apartemen tersebut.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi di saku celana Ridho Rhoma.
Ia menyembunyikan tiga butir ekstasi di sebuah bungkus rokok bekas.
Ridho Rhoma ditangkap setelah melakukan transaksi narkoba.
Dia diketahui memesan narkoba ke pengedar dan mengambilnya di apartemen tersebut.
“Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap MR, dia mengakui memang yang bersangkutan membeli kepada seseorang. Melalui apa, melalui pesanan, mereka pakai apartemen diambil,” jelas Yusri.
Bahkan, Ridho Rhoma sendiri yang mentransfer uang narkoba itu ke pengedar berinisial M.
Namun, pengedar narkoba tersebut saat ini masih terus diburu.
“Dia transfer sendiri kepada pelakunya. Ini yang masih DPO inisial M,” tambah Yusri.
Ridho Rhoma juga sempat melakukan tes urine saat penggeledahan terjadi.
Dari hasil tes urine, hanya Ridho yang positif mengonsumsi narkoba.
Sementara, dua rekannya yang lain dinyatakan negatif narkoba.
Selang beberapa hari setelah penangkapan, Ridho Rhoma pun menjelaskan alasannya kembali menggunakan sabu.
Menurutnya, alasannya ia kembali mengonsumsi narkoba itu karena gagal melawan rasa ketagihan mengonsumsi barang haram tersebut.
“Saya memohon maaf atas kegagalan dalam berjuang melawan adiksi saya, saya memohon maaf kepada yang pertama orang tua saya, Papah, Mamah, pada rekan-rekan kerja,” ujar Ridho seperti yang dilansir dari Tempo.co.
Ridho dikenai Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun silam atau tepatnya pada 2017.
Dalam penangkapannya saat itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Anak dari Rhoma Irama ini kemudian menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, selama 10 bulan.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Tesla Residence hanya di www.rumah123.com.