OK
×
×
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat resmi menyesuaikan tarif tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Tol Jagorawi) per hari ini, 19 Desember 2019. Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/2019, kenaikan terjadi pada dua golongan kendaraan yakni Golongan 1 dan 2. Sedangkan tarif Golongan 3 hingga 5 mengalami penurunan. Kisaran kenaikan tarifnya sebesar 7,3%. Seperti apa rinciannya?
- Tarif kendaraan Golongan 1 yang semula Rp6.500 menjadi Rp7.000
- Tarif kendaraan Golongan 2 naik dari Rp9.500 menjadi Rp11.500
- Tarif kendaraan Golongan 3 mengalami penurunan dari Rp13.000 menjadi Rp 11.500
- Tarif kendaraan Golongan 5 dari semula Rp19.500 menjadi Rp16.000
Seluruh golongan kendaraan mengalami kenaikan tarif, kecuali golongan 4. Khusus kendaraan golongan 4, tarif yang dikenakan sama saja seperti sebelumnya, yaitu Rp16.000.
Kenaikan dan penurunan tarif tol Jagorawi dikarenakan merupakan hak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif dilakukan dua tahun sekali berdasarkan tingkat inflasi. Dalam dua tahun terakhir, terjadi inflasi sebesar 6,29%.
Lalu kenapa ada kenaikan dan ada juga penurunan? Dilansir dari CNNIndonesia.com, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyebut faktor pengali golongan I lebih rendah dibandingkan sebelumnya. "Faktor pengali golongan I-nya lebih rendah dibandingkan sebelumnya," ujarnya.
Bagi kamu yang melewati tol ini, jangan lupa kartu tol-mu cukup untuk membayarnya!
Level 37 EightyEight@Kasablanka
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
Tambahkan Komentar