Resmi Diluncurkan, Ini Cara Beli dan Penggunaan e-Meterai atau Meterai Elektronik Rp10.000
Kementerian Keuangan meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai yang digunakan pada dokumen elektronik. Bagaimana ciri, cara beli dan penggunannya?
Dalam menghadapi era perkembangan teknologi yang semakin canggih dan pesat, meterai elektronik hadir untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum untuk dokumen elektronik.
Lantaran hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai Rp10.000 per 1 Oktober 2021 lalu.
Nantinya, e-meterai sendiri akan diaplikasikan khusus atas dokumen elektronik yang menjadikan suatu dokumen elektronik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Konsep e-meterai hadir dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Jenis meterai tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 86 Tahun 2021 (PP 86/2021) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Materai.
“Dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari teknikal maupun aplikasi yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk mewujudkan e-meterai,” kata Sri Mulyani.
Nah, untuk mengetahui lebih jelas bagaimana bentuk, ciri serta cara membelinya berikut penjelasannya.
Meterai Elektronik dan Cara Mengenalinya
Penggunaan
Perlu diingat, e-meterai dapat digunakan untuk membayar pajak atas dokumen eketronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Bentuk dan Ciri e-materai
1. e-meterai Rp10.000 memiliki dimensi yang berbentuk persegi dan memiliki warna merah muda yang dominan.
2. Memiliki 22 digit kode unik berupa nomor seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.
3. Terdapat lambang negara, Garuda Pancasila
4. Ada tulisan “METERAI ELEKTRONIK”
5. Terdapat angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai
6. Terdapat blok ornamen khas Indonesia
Cara Membeli dan Penggunaan e-meterai
Ikuti beberapa cara berikut untuk membeli e-meterai pada laman pos.e-meterai.co.id, berikut langkah-langkahnya:
1. Kamu dapat membeli e-meterai dengan cara membuat akun e-materai yang dapat kamu akses di https://pos.e-materai.co.id/
2. Klik “BELI E-METERAI” kemudian isikan e-mail dan password yang terdaftar. Apabila belum memiliki akun, maka kamu perlu membuat akun terlebih dahulu dengan mengklik “Daftar di Sini”
3. Lalu pilih tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale
4. Buat kamu yang membuat akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
Setelah memiliki akun, kamu tinggal masuk ke dalam portal atau log in terlebih dahulu. Caranya kamu hanya tinggal memasukkan alamat e-mail dan sandi yang sudah didaftarkan.
Setelah itu, sistem akan mengirim kode OTP ke ponsel melalui SMS untuk proses validasi. Lalu masukkan kode OTP di kolom yang telah disedikaan.
5. Setelah berhasil log in, kamu akan dihadapkan pada dua pilihan menu. Pembelian dan Pembubuhan
6. Bila kamu belum memiliki e-meterai, pilih Pembelian
7. Setelah itu, lanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
8. Unggah dokumen dalam format PDF
9. Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
10. Klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian klik ‘Yes’
11. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
12. Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah didaftarkan.
Nah, inilah cara membeli meterai elektronik. Kamu wajib mengetahuinya apabila sering membuat dokumen resmi.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Townhouse Mutiara Lenteng Agung.
Bagaimana reaksi kamu tentang artikel ini?
Berita Properti Terbaru
Berita Properti Terpopuler
11 Film Terbaik Sepanjang Masa dengan Rating Tertinggi, Wajib Tonton Sekali Seumur Hidup!
Jangan Panik, Begini 5 Cara Mengatasi Tabung Gas Bocor Mendesis Secara Praktis!
Penyebab Pompa Air Keluarnya Kecil dan Cara Memperbaikinya
Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris. Dilengkapi Contohnya!
Jenis Tanaman yang Tidak Boleh Ditanam di Depan Rumah Menurut Feng Shui, Ada yang Identik dengan Kematian
Redaksi Rumah123.com
Alamat
Level 37 [email protected]
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
- Telp: +62 21 304-96123
- Email: [email protected]
Tambahkan Komentar