OK
Panduan

PSBB Diperpanjang, Ini 11 Permintaan Pengusaha Restoran & Mal pada Jokowi

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Siti Nurhikmah

psbb dipepanjang

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diperpanjang hingga 25 Januari 2021 mendatang. 

Keputusan ini secara regulasi dituangkan Anies dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. 

Perpanjangan PSBB ini sebagai tindak lanjut arahan dari pemerintah pusat.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah pengusaha hotel, restoran hingga pusat perbelanjaan memiliki 11 permintaan khusus kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Seluruh permintaannya ini berkaitan dengan keberlangsungan usaha di kala PSBB diperpanjang di Jawa Bali.

Para pengusaha mengaku PSBB memukul bisnis mereka yang sudah terpuruk sejak terjadinya pandemi Covid-19. 

Melansir Detik.com, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani jam operasional dapat dinaikkan setelah 25 Januari. 

Sebab, para pengusaha sektor hotel, restoran, mal, dan ritel telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat dan disiplin.

11 Permintaan Pengusaha pada Jokowi

Berikut permintaan para pengusaha sektor hotel, restoran, mal, dan ritel terhadap pemerintah mengenai PSBB yang diperpanjang:

1. Memberikan kelonggaran kepada mal, ritel, hotel dan restoran yang telah menerapkan protokol Kesehatan agar dapat beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50 persen.

2. Bila kebijakan PSBB diperpanjang merugikan pengusaha khususnya sektor riil, sebaiknya pemerintah membayar UMP tenaga kerja yang dipekerjakan secara penuh. 

Selain itu, memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, ritel dan mal. 

Di mana penyalurannya dari pemerintah melalui perusahaan sehingga kami bisa membantu memantau karyawan-karyawan kami yang mendapat bantuan dana tersebut. 

Hal tersebut seperti yang terjadi di Singapura.

3. Setiap menerbitkan kebijakan, ada baiknya pemerintah mengajak asosiasi-asosiasi untuk bertemu dan membahas kebijakan penanggulangan penyakit COVID-19 secara bersama.

4. Semua pengusaha mal, hotel, restoran, ritel dan penyewa tetap harus menerapkan protokol kesehatan berkoordinasi dengan Pemda setempat.

5. Pengusaha yang telah merestrukturisasi kredit karena terdampak pandemi tetap bisa mengajukan atau mendapatkan modal kerja tambahan baik dari dana hibah pemerintah atau dari dana perbankan.

6. Agar pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjang kembali. 

Hal itu berdasarkan pertimbangan pusat perbelanjaan/mal, tenant, dan toko ritel modern yang  sudah menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bukan merupakan cluster penyebar COVID-19.

7. Tenant harus di support biaya sewa dan service charge-nya agar tetap bisa membuka usahanya dan berkontribusi di sektor konsumsi.

8. Pemilik properti/mal, ritel, dan tenant harus di support oleh Pemerintah Pusat & Daerah sehingga pemilik mall mampu membantu tenant di dalamnya, seperti:

– Pajak Daerah 

Penghapusan/pengurangan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan, PBB.

– Pajak Pusat 

Penghapusan/pengurangan pembayaran berbagai jenis pajak termasuk PPN untuk penagihan listrik dihilangkan.

Sebab, PLN juga tidak mengenakan PPN, PPH Final Pasal 4 ayat 2 atau disebut juga PPH Sewa.

9. Bantuan sosial via BPJS seperti yang sekarang sudah dilakukan dilanjutkan terus untuk level gaji Rp 5 juta ke bawah . 

Hal ini karena karyawan di level ini yang paling banyak jumlahnya dan mereka ini yang akan lebih dulu kena dampaknya bila ada penutupan usaha. 

Subsidi pemerintah ke karyawan yang melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk pengurangan gaji dari perusahaan ke karyawannya.

10. Bila usaha di dalam pusat perbelanjaan/mal tersebut bisa tetap berjalan, maka akan memberikan multiplier effect juga ke perekonomian di sekitarnya seperti warung makan, transportasi, parkir, kost-kostan atau kontrak rumah, dan sebagainya.

11. Pemerintah harus mempertimbangkan keseimbangan antara penanganan kesehatan dengan kepastian dan kenyamanan berusaha dalam menanggulangi pandemi ini. 

Tidak hanya melulu memikirkan masalah kesehatan atau pertumbuhan ekonom. 

Keduanya perlu ditangani secara bersama dan berimbang sehingga pandemi dapat terkontrol dan ekonomi tetap bertumbuh.

Itulah 11 permintaan para pengusaha hotel hingga mal terkait PSBB diperpanjang yang dimulai sejak 11 Januari lalu. 

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti BSD City hanya di www.rumah123.com.


Tag: ,


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA