OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Proses Lengkap Akad Kredit KPR Rumah yang Wajib Diketahui Calon Debitur

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Kartika Ratnasari

akad kredit

Dalam proses jual beli rumah, terdapat proses yang bernama akad kredit.

Akad kredit adalah proses persetujuan pembiayaan kredit atas sebuah objek properti, dengan konsekuensi pembayaran sejumlah uang.

Proses ini dilalui ketika pengajuan kredit rumah (KPR) seseorang disetujui oleh pihak bank.

Masih banyak calon debitur KPR yang belum tahu apa saja yang terjadi dan harus dilakukan dalam proses ini.

Padahal, penting bagi calon debitur untuk benar-benar memahami apa saja yang harus diperhatikan dalam proses akad ini.

Maka dari itu, di sini Rumah123 akan membahas secara rinci apa saja proses akad kredit rumah dari awal sampai akhir.

1. Saat pengajuan kredit diterima, nasabah akan menerima SP3K

sp3k

Apabila pengajuan kredit disetujui oleh pihak bank, nasabah tidak hanya menerima persetujuan dari telepon atau omongan semata.

Calon nasabah akan menerima Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) dari pihak perbankan, yang secara resmi menandakan bahwa pengajuan kredit nasabah telah disetujui.

Dalam SP3K, terdapat besaran jumlah kredit yang disetujui, jumlah angsuran per bulan, dan tenor alias masa angsuran.

Terdapat pula biaya-biaya yang harus disiapkan oleh nasabah, mulai dari biaya asuransi jiwa, asuransi kebakaran, biaya provisi, biaya administrasi bank, hingga saldo yang ditahan satu kali angsuran.

2. Pemberitahuan tentang dokumen yang perlu dibawa

cara mengurus ktp hilang

Pihak bank lalu akan memberitahukan nasabah bahwa ada notaris/PPAT yang akan ditunjuk oleh mereka untuk membuat akte-akte dalam pelaksanaan akad kredit.

Pihak notaris akan memberi informasi seputar syarat dan ketentuan mengenai besaran biaya yang harus dibayar oleh konsumen, antara lain biaya pembuatan akte, biaya pajak-pajak, dan biaya balik nama sertifikat.

Biaya tersebut bisa juga ditanggung oleh developer, jika pihak developer memang memberikan promo free biaya notaris pada nasabah.

Mereka juga akan menginformasikan nasabah bahwa ada dokumen-dokumen pribadi yang perlu dibawa.

Dokumen yang perlu dibawa saat hendak melaksanakan akad kredit antara lain:

KTP / KTP suami istri (jika sudah menikah)

NPWP / NPWP suami istri (jika sudah menikah)

Surat Nikah

Kartu Keluarga

Perlu diingat, dokumen yang dibawa harus berupa dokumen asli.

Beberapa bank juga kerap meminta nasabah untuk membawa materai sendiri sebanyak 10 lembar, walaupun ada pula bank yang menyediakannya dan membebankan biaya materai tersebut kepada nasabah.

Setelah itu, pihak bank akan menentukan tanggal pelaksanaan akad kredit.

3. Pelaksanaan akd kredit di kantor bank pemberi fasilitas kredit

perjanjian pengikatan jual beli

Proses pelaksanaan akad umumnya dilakukan di kantor bank pemberi fasilitas kredit.

Pada pelaksanaan tersebut, akan hadir pihak notaris/PPAT yang ditunjuk bank, pihak developer, serta pembeli rumah dan perwakilan bank itu sendiri.

Akad baru dilakukan setelah nasabah melaksanakan semua biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabah sudah dibayarkan.

4. Penandatanganan perjanjian-perjanjian

perjanjian pengikatan jual beli

Setelah sudah dipastikan bahwa biaya-biaya tersebut sudah dibayarkan, proses selanjutnya adalah pengecekan dokumen-dokumen.

Apabila dipastikan asli dan sesuai dengan data pengajuan, maka proses selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian-perjanjian.

Penandatanganan perjanjian pertama adalah penandatanganan akta jual beli antara pembeli dengan penjual atau pemilik rumah (jika membeli rumah dari developer, biasanya pemilik developer).

Dalam akte ini, terdapat hak dan kewajiban pihak pembeli dan penjual mengenai objek rumah yang dijual dan legalitasnya, seperti sertifikat, IMB, PBB, dan harga rumah yang disepakati.

Penandatanganan perjanjian kedua adalah perjanjian antara nasabah dan pihak bank sebagai pemberi kredit.

Isi dari perjanjian tersebut memuat kewajiban dan hak masing-masing pihak, yang berkaitan dengan pinjaman untuk pembelian rumah.

Perjanjian tersebut akan dibuatkan akte pembebanan hak tanggungan (APHT).

Saat menandatangani perjanjian ini, dibutuhkan pula pasangan nasabah, baik suami atau istri, untuk turut menandatangani lembar persetujuan fasilitas pemberian kredit.

Setelah penandatanganan perjanjian, proses akad kredit pun selesai.

Beberapa bank ada yang meminta nasabah untuk membuka rekening tabungan di bank terkait, lantaran pembayaran angsuran nantinya harus melalui bank penyedia kredit.

Apabila kamu belum memiliki rekening tabungan di bank terkait, kamu akan melakukan proses ini terlebih dahulu sebelum pulang.

Itu dia proses lengkap akad kredit dari A-Z.

Semoga informasi ini membantu kamu yang hendak melakukan proses akad rumah KPR!

Bagi kamu yang masih mencari rumah, jangan lupa membuka situs Rumah123 untuk mendapatkan rumah harga terbaik!


Tag: , , ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya