OK
Panduan

Praktis! Ajukan Komplain Soal Tanah dan Tata Ruang di Medsos dengan #TanyaATRBPN

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Siti Nurhikmah

media sosial

Ingin mengajukan komplain atau kritik seputar tanah dan tata ruang dengan cara yang praktis?

Kini, kamu bisa lho menggunakan media sosial untuk melakukannya. 

Sebab, masyarakat yang ingin mengadukan soal tanah dan tata ruang bisa menyampaikannya ke media sosial resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Gunakan Hashtag #TanyaATRBPN

Untuk komplain atau sekadar bertanya kamu bisa menyampaikannya ke akun Twitter @atr_bpn dengan menyertakan tagar  #TanyaATRBPN. 

Melansir Kompas.com, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) PPTR Shafik Ananta Inuman menyampaikan bahwa permasalahan umum yang biasanya diadukan masyarakat seputar konflik dan sengketa pertanahan

Meski begitu, masyarakat juga bisa mengadukan keluhan terkait tata ruang. 

Meski tata ruang adalah kewenangan pemerintah daerah (pemda), Kementerian ATR/BPN juga memiliki kewenangan dalam aspek tata ruang

Salah satunya terkait pengendalian pemanfaatan dari tata ruang itu sendiri. 

“Kewenangan itu ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kementerian ATR/BPN,” kata Shafik dilansir dari Kompas.com.

Sanksi Pelanggaran Tata Ruang

Shafik mengatakan bahwa kegiatan pengendalian dan pemanfaatan ruang saat ini mendapat perhatian dari berbagai pihak. 

Terlebih lagi karena ada banjir dan tanah longsor yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Ia mengaku selama ini pihaknya telah melakukan berbagai tindakan sebagai respon atas pelanggaran tata ruang. 

“Tindakan yang diberikan berupa peringatan, pemutusan utilitas terkait bangunan yang melanggar, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan hingga sanksi administratif,” ujar Shafik. 

Lakukan Kajian dan Penelitian di Lapangan

Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan berbagai kajian serta penelitian di lapangan.  

Kajian di lapangan dilakukan untuk memastikan apakah tata ruang sebuah wilayah dilanggar atau tidak. 

“Untuk melakukan itu, kami perlu waktu karena untuk mengatakan suatu bangunan itu melanggar, luar biasa sulitnya,” tambah Shafik. 

Namun, jika sudah ada keputusan bahwa suatu bangunan melanggar, barulah bisa diterapkan sanksi. 

Setelah itu, barulah dilakukan analisis mendalam terkait penjatuhan sanksi. 

Oleh karena itu, dalam melakukan pengendalian dan pemanfaatan ruang, Kementerian ATR/BPN akan melibatkan partisipasi masyarakat. 

Salah satunya dengan menyediakan wadah pengaduan yang dibuka untuk masyarakat secara online adalah @atr_bpn dengan tagar #TanyaATRBPN. 

Alternatif Komplain Online dan Offline

Masyarakat juga bisa melakukan komplain atau saran melalui situs direktoratpenertiban.id.

Sementara untuk saluran offline, masyarakat dapat menyampaikan aduan langsung ke Kementerian ATR/BPN, Gedung Ditjen Tata Ruang, Jalan Raden Patah Nomor 1, Jakarta Selatan. 

Pengaduan dapat dilayangkan langsung ke Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lantai 7.

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Kyo Society hanya di www.rumah123.com.


Tag:


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA