OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Beli Rumah dan Apartemen Bebas PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Simak Syaratnya

14 Nopember 2023 · 3 min read Author: Dodiek Dwiwanto

 ppn

Pembeli rumah atau apartemen dibebaskan untuk membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai), simak syarat dan jangka waktunya ya. 

Pemerintah kembali memberikan relaksasi untuk industri dan bisnis properti, kali ini berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Sebelumnya, pemerintah juga memberikan relaksasi LTV (Loan to Value) sehingga orang tidak perlu membayar uang muka pembelian rumah. 

Selain itu, Bank Indonesia juga sudah menurunkan suku bunga acuan berkali-kali, saat ini suku bunga sebesar 3,50 persen. 

Situs berita online Kompas.com melansir bahwa alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 5 triliun. 

Dana ini digunakan untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah atau properti.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan hal ini secara virtual di Jakarta pada Senin (1/3/2021). 

Sri Mulyani melanjutkan bahwa PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan sebagai stimulan. 

DTP ini memang menjadi stimulan konsumsi masyarakat terutama kelas menengah pada masa pandemi covid-19. 

Pemerintah memang memberikan stimulan dan relaksasi untuk menggerakkan perekonomian Indonesia yang terkena dampak pagebluk. 

ppn

Jangka Waktu dan Syarat untuk Mendapatkan Bebas PPN 

Bagi kamu yang berencana untuk membeli rumah atau apartemen, tentunya hal ini menjadi kabar gembira. 

Namun, tunggu dulu ya, kebijakan atau relaksasi ini memiliki jangka waktu dan syarat tertentu juga lo. 

Pemerintah membebaskan PPN untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (apartemen) dengan harga jual maksimal Rp2 miliar. 

Artinya pembeli rumah tidak perlu membayar PPN yang besarnya mencapai 10 persen dari harga jual rumah.

Sementara untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga di atas Rp2 miliar hingga maksimal Rp5 miliar, kebijakannya berbeda. 

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP ini sebesar 50 persen, masih lumayan juga ya insentifnya. 

PPN diberlakukan untuk pembelian rumah primary, rumah yang dijual oleh developer kepada konsumen, bukan antar perorangan. 

Kamu perlu mencatat kalau kebijakan pemerintah mengenai bebas PPN perumahan ini memiliki masa berlaku. 

Masa insentif relaksasi PPN ini hanya berlangsung selama enam bulan saja untuk masa pajak dari 1 Maret hingga 30 Agustus 2021, catat ya. 

Relaksasi ini tentunya membuat harga rumah menjadi lebih murah, bayangkan kalau PPN rumah berharga Rp1 miliar adalah Rp100 juta atau 10 persennya. 

Selain itu, ada sejumlah syarat lainnya, insentif PPN DTP ini hanya berlaku bagi properti yang ready stock atau sudah selesai dibangun. 

Kebijakan ini tidak berlaku bagi proyek hunian yang masih dibangun atau inden, jangan lupa ingat hal ini ya. 

Rumah tapak atau rumah susun harus diserahkan kepada konsumen secara fisik dalam waktu pemberian insentif. 

Insentif ini juga hanya berlaku untuk satu orang yang membeli satu rumah atau satu rumah susun. 

Ingat juga, kalau rumah tapak atau rumah susun yang telah dibeli ini tidak boleh dijual kembali dalam waktu satu tahun. 

Nah, sudah jelas kan kalau pembebasan PPN untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun memang memiliki syarat dan jangka waktu. 

Sebelumnya, Rumah123.com sempat membahas mengenai NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) sebuah properti. 

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan berita menarik mengenai industri properti. 

Kalau kamu sedang mencari rumah tapak di Surabaya, Jawa Timur, salah satu pilihan terbaik adalah Green Land Residence


Tag: , , , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya