PPKM Level 3 Diperpanjang, Ini Aturan Baru Operasional Supermarket, Pasar dan Restoran
Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2 hingga Level 4 selama 7 hari.
Adapun, pembatasan PPKM Level 2, PPKM Level 3, dan PPKM Level 4 berlaku mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.
Dengan demikian, aktivitas masyarakat akan kembali mengalami penyesuaian. Salah satu hal penting adalah perdagangan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, serta pasar swalayan yang termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 38 Tahun 2021.
“Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%,” isi dari Beleid yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian ini.
Kemudian, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam dalam memenuhi kesehatan dan aktivitas masyarakat dengan benar.
Sementara, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat buka dan beroperasi dengan kapasitas maksimal selama PPKM level 3.
Dalam hal ini, pasar rakyat maupun pasar tradisional dapat beroperasional sampai 17:00 waktu setempat.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis dibuka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21:00 waktu setempat dan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah,” isi dari lanjutan Inmendagri ini.
Selain itu, teknis pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20:00 pada masa PPKM level 3.
Adapun, maksimal pengunjung makan di tempat maksimal sebanyak tiga orang.
Meski demikian, sistem makan di tempat pada masa PPKM level 3 tetap seperti pada beleid sebelumnya maksimal selama 30 menit.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko, seperti berada di dalam mal atau berada pada lokasi tersendiri hanya menerima pesan antar atau delivery dan tidak diperbolehkan makan di tempat (dine-in) selama PPKM Level 3.
“Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah,” sebut regulasi tersebut.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai penerapan perpanjang PPKM Level 3 yang berlaku mulai 31 Agustus 2021 sampai 6 September 2021.
Temukan informasi menarik seputar inspirasi properti, selengkapnya di Rumah123.
“Simak keunggulan The Umalas Signature di sini.”