OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti

Polisi Kembali Mengungkap Kelompok Penipu dan Pemalsu Dokumen Rumah Mewah

19 Juli 2022 · 4 min read · by Dodiek Dwiwanto

penipuan jual beli rumah- rumah123.com

Polda Metro Jaya Kembali Menangkap Komplotan Penipu Jual Beli Rumah Mewah yang Menggunakan Modus Notaris Palsu (Foto: Rumah123/Getty Images)

Polda Metro Jaya kembali mengungkap komplotan penipu rumah mewah yang juga memalsukan dokumen kepemilikan. Buat yang mau jual rumah, hati-hati ya.

Seperti dikutip dari harian umum Kompas edisi Sabtu, 10 Agustus 2019, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya berhasil mengungkap kelompok penipu pemilik rumah mewah. Polisi menangkap tiga orang pelaku dengan inisial DH, DR, dan S.

Komplotan ini memiliki modus yang sama dengan kelompok lain yang baru saja tertangkap. Sebelumnya, polisi sempat menahan empat orang tersangka.

Baca juga: Waspada, Sindikat Penipuan Jual Beli Rumah Mewah

Modus yang digunakan memang serupa. Para pelaku mencari para pemilik properti mewah yang ingin menjual rumah mewahnya.

Lantas pelaku berupaya untuk meyakinkan pemilik rumah untuk menjual rumah kepada mereka. Mereka meminta pemilik rumah untuk menyerahkan surat kepemilikan dengan alasan mengecek keaslian.

Pelaku akan memalsukan sertifikat hak milik (SHM). Sertifikat asli akan diagunkan ke koperasi atau perusahaan pendanaan, sementara sertifikat palsu diberikan kepada pemilik. Kelompok pertama telah merugikan para korbannya hingga Rp214 miliar.

Modus Melibatkan Notaris dan PPAT Fiktif

Dua kasus penipuan ini menggunakan modus yang melibatkan notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) fiktif. Uniknya, dua kasus ini menggunakan nama notaris yang sama yaitu Idham.

Kasus pertama, kantor notaris berada di Tebet Timur, Jakarta Selatan. Sedangkan kasus kedua, kantor notaris berada di kawasan Iskandarsyah, Jakarta Selatan.

Kasus kedua bermula dari laporan korban berinisial VYS pada 19 Juli 2019. Pada awal Maret 2019, VYS ingin menjual tanah di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Korban dikenalkan seorang perantara kepada pelaku DH.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi Ari Seto memaparkan bahwa DH membujuk korban agar menitipkan sertifikat asli kepada notaris yang sudah ditunjuknya. Alasannya agar sertifikat itu dapat dicek keasliannya di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.

Korban setuju. Dia menyerahkan dokumen lainnya termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

Tersangka lainnya DR berpura-pura menjadi anggota staf notaris Idham dan menerima dokumen dari korban. DH sendiri sempat memberikan uang Rp500 juta untuk meyakinkan korban.

Bahkan, pada 6 April, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara korban dan pelaku dibuat tanpa kehadiran notaris. Alasan pelaku, notaris merupakan anggota dewan yang sibuk. DH berjanji untuk melunasi pembayaran dalam sepuluh hari.

Janji pelunasan tidak terwujud. VYS tidak mendapatkan kejelasan. Lantas dia berinisiatif menanyakan hal ini kepada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.

Ternyata, SHM milik VYS sudah beralih atas nama DH. Tidak hanya itu, SHM tersebut menjadi agunan di salah satu koperasi simpan pinjam di Pancoran, Jakarta Selatan. Pelaku mendapatkan Rp5 miliar.

DH merupakan residivis. Dia pernah terlibat dalam tindak pidana serupa di Tangerang Selatan, Banten dan dihukum vonis penjara dua tahun. Namun, dia mengulangi kejahatannya.

Komisaris Besar Suyudi memaparkan bahwa kelompok penipu ini menggunakan notaris fiktif. Sindikat ini memakai nama Idham dan Santi Triana Hassan. Sesungguhnya memang ada nama Idham sebagai notaris, tetapi dia sudah tidak lagi menjalankan profesi ini.

Sementara Santi masih menjadi notaris. Tetapi, dia berkantor di Warung Buncit, Jakarta Selatan. Polisi menduga nama kedua notaris ini dicatut.

Masyarakat yang Ingin Menjual Rumah Mewah Harap Waspada

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan setelah adanya dua laporan polisi ini, pihak berwajib berharap masyarakat berhati-hati dalam penjualan dan pembelian rumah.

Nah, bagi kamu yang ingin menjual rumah mewah yang berharga mahal, manfaatkan saja jasa agen properti dari kantor agen yang terpercaya. Cari rekam jejak mereka.

Hal yang sama juga terjadi ketika mencari notaris dan PPAT. Coba cek apakah notaris memang berpraktik. Dua cara ini memang harus dilakukan dan membutuhkan waktu, namun lebih baik dari pada tertipu bukan?

Baca juga: Waspada Modus Pencuri Rumah Kosong Plus Cara Aman Anti Maling


Tag: , ,


Dodiek Dwiwanto
Dodiek Dwiwanto

Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang.

Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.