Plafon Rumah Ambruk, Kontraktor atau Developer yang Bertanggung Jawab? Ini Jawabannya!
Jika plafon rumah ambruk, siapakah yang harus bertanggung jawab? Apakah pihak developer atau kontraktor? Cari tahu jawabannya dalam ulasan berikut.
Plafon rumah memiliki fungsi yang sangat penting bagi perlindungan.
Bukan hanya dijadikan sebagai penutup atap saja, fitur dalam ruangan ini juga digunakan untuk mencegah cuaca dingin dan panas langsung menembus atap rumah.
Ya, atap rumah tanpa kehadiran plafon memang tidak lengkap. Sebab, keduanya saling berkaitan satu sama lain.
Meski begitu, ada beberapa hal yang menyebabkan plafon tidak berfungsi dengan baik. Salah satu yang sering ditemukan adalah plafon rumah ambruk.
Tak terkecuali, pada kasus rumah yang dibeli dari developer dan selanjutnya dilakukan renovasi.
Ketika hal tersebut terjadi, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab? Apakah kontraktor ataukah pihak developer?
Peranan Kontraktor dan Developer Jika Ada Kegagalan Konstruksi
Baik kontraktor maupun developer memiliki berperan penting dalam proses pembangunan rumah. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Kontraktor Sebagai Penyedia Jasa Konstruksi
Kontraktor adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam hal pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Pada kasus ini, kontraktor berperan sebagai penyedia jasa konstruksi.
Menurut, Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, penyedia jasa konstruksi didefinisikan sebagai pemberi layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
2. Developer Sebagai Pihak yang Menggunakan Jasa Kontraktor
Berbeda halnya dengan kontraktor, developer berperan sebagai pengguna jasa.
Dengan kata lain, developer adalah pihak pemberi pekerjaan melalui jasa konstruksi dan menunjuk langsung kontraktor yang akan bertanggung jawab dalam proses pembangunan.
Lantas, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab Ketika Plafon Rumah Ambruk?
Plafon rumah ambruk masuk ke dalam kategori kegagalan bangunan.
Adapun yang dimaksud dengan kegagalan bangunan adalah suatu keadaan ketika unsur-unsur bangunan tidak berfungsi dengan semestinya. Baik secara keseluruhan ataupun sebagian.
Ketika penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, penyedia atau pengguna jasa bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab.
Hal tersebut pun telah diatur dalam UU Jasa Konstruksi pasal 60 ayat 1.
Pihak penyedia jasa juga wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan.
Dikutip dari laman hukumonline.com, jangka waktu pertanggungjawaban yang diberikan oleh pihak terkait bisa ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi. Berikut poin-poin pentingnya:
- Bila rencana umur konstruksi lebih dari 10 tahun, penyedia jasa wajib bertanggung jawab dalam jangka waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal penyerahan akhir
- Jika kerusakan atau kegagalan bangunan terjadi setelah jangka waktu tersebut, maka yang bertanggung jawab adalah pihak pengguna jasa
- Penyedia atau pengguna jasa wajib memberikan ganti rugi atas kejadian yang terjadi. Termasuk, dalam hal biaya pengobatan, biaya pelayanan, atau bahkan atas kehilangan atau kerusakan suatu barang akibat kegagalan bangunan
- Proses mengganti kerugian oleh pihak terkait wajib dimulai paling lambat 30 hari sejak ditetapkan pihak berwenang
Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan
UU sendiri telah memberikan hak kepada masyarakat untuk melakukan gugatan dan upaya mendapatkan kompensasi.
Meski begitu, pihak yang mendapat kerugian perlu bermusyawarah terlebih dahulu demi mencapai kesepakatan. Hal ini telah dinyatakan dalam Pasal 144 ayat 1 PP 22/2020.
Jika musyawarah tidak membuahkan hasil lalu berlanjut ke gugatan, maka gugatan yang dibuat merupakan tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu atau berupa biaya penggantian.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen juga berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, apabila barang/jasa tidak sesuai dengan semestinya.
Namun demikian, kamu harus memerhatikan kontrak jual beli terlebih dahulu dan memeriksa hal-hal apa saja yang terdapat di dalam kontrak. Ini bisa menjadi dasar untuk menuntut ganti rugi.
Itulah informasi mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab jika plafon rumah ambruk.
Semoga informasi ini dapat membantu, ya!
Temukan artikel menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Sedang mencari hunian di sekitar Bandung? Landmark Residence mungkin bisa jadi pilihan menarik lainnya, lo.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena Rumah123.com akan selalu #AdaBuatKamu.