OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Pilih Mana, Tanpa DP atau Suku Bunga Murah?

30 Nopember 2023 · 3 min read Author: Wita Lestari

Tingginya minat memiliki hunian, membuat pihak developer dan perbankan berlomba-lomba memberikan down payment (DP) dengan persentase rendah ataupun suku bunga ringan. Foto: Rumah123/Jhony Hutapea

Masalah uang muka (DP) memang masalah yang seksi di dunia properti. Kalau dulu DP rumah sebesar 20-30%, belakangan Bank Indonesia (BI) menaikkan rasio loan to value (LTV) jadi 85% sehingga DP yang harus dibayarkan calon pembeli rumah hanya 15%. Cukup meringankan, bukan?

Akan tetapi, saat ini diberitakan daya beli masyarakat menurun, sehingga kredit pemilikan properti pun mengalami perlambatan. Ada pengamat yang berpendapat dibutuhkan pelonggaran untuk mendorong pertumbuhan kredit sektor properti ini semisal penurunan uang muka.

Seperti dikutip dari detikFinance, Senin (14/8), ekonom dari The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan, untuk mendorong pertumbuhan kredit khususnya properti dibutuhkan stimulus moneter seperti aturan DP yang lebih rendah.

Baca juga: Butuh Biaya Uang Muka Lewat Jamsostek? Nih Caranya!

Artinya, BI harus menaikkan rasio LTV yang saat ini 85% menjadi sekitar 90%-95%. Adapun LTV adalah nilai kredit atau jumlah pembiayaan yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit dengan jaminan atau agunan berupa properti atau kendaraan. BI menetapkan rasio LTV untuk KPR rumah pertama adalah 15%. Sedangkan untuk rumah kedua 20% dan rumah ketiga 25%.

“Dengan kenaikan LTV, maka otomatis uang muka bisa lebih rendah. Dengan syarat uang DP 5% debitur bisa mengajukan dan mencicil kredit lebih mudah,” ujar Bhima lagi.

Penurunan persentase DP tersebut diharapkan bisa meringankan beban masyarakat untuk mengambil kredit pemilikan rumah (KPR). “Kebijakan ini diyakini akan sangat membantu masyarakat kelas menengah ke bawah, terlebih daya beli kelompok ini cukup lemah tiga tahun lalu,” ujar dia.

Baca juga: Uang Muka Ringan untuk 5 Proyek Properti Pengembang Ini, Mau?

Bagaimana tanggapan pihak bank tentang penurunan DP tersebut? Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja, seperti dikutip detikFinance, Senin (14/8), mengatakan, jika bank menurunkan DP, maka terlalu berisiko. “Kalau uang muka turun, berisiko untuk non-performing loan (NPL),” kata Jahja.

Menurutnya, saat ini BCA masih mencatatkan pertumbuhan KPR yang baik meskipun tidak seagresif tahun-tahun sebelumnya. “KPR di BCA masih bagus, tinggal kasih bunga murah saja sih, pasti banyak yang ambil,” ujarnya.

Sedangkan Direktur Utama PT Bank Mayapada Tbk, Hariyono Tjahjarijadi, mengatakan, dari sisi peraturan dalam rangka kehati-hatian kredit sudah memadai. “Kalau dilonggarkan lagi, akan berisiko untuk perbankan,” ujarnya.

Baca juga: Uang Muka Nol Persen Ga Mustahil Kok, Kalau…

Menurutnya, masalah utama terjadinya penurunan pengajuan KPR saat ini karena memang masyarakat sedang mengubah pola konsumsinya. Jadi, bukan karena kurangnya stimulus.

Dia menambahkan, dalam kondisi penyaluran kredit yang belum normal saat ini dan suku bunga acuan di Amerika Serikat yang ditahan belum naik, maka bisa jadi kesempatan untuk menurunkan bunga simpanan. “Kalau ini bisa berjalan lancar, maka penurunan bunga kredit bisa saja dilakukan,” ujarnya.

Tampaknya pihak bank lebih suka menurunkan suku bunga KPR ketimbang menurunkan persentase DP. Kalau kamu, lebih suka yang mana?


Tag: , ,