Perumahan Rakyat Jadi Prioritas, Presiden Jokowi Bentuk BP3
Perumahan Rakyat menjadi salah satu prioritas penting untuk pemerintah dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh rumah yang layak huni.
Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau (BP3) untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Aturan perumahan rakyat ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
Beleid perumahan rakyat ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“BP 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan lembaga non struktural untuk mendukung percepatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman,” seperti tercantum dalam poin 2 pasal 3.”
Selain mempercepat kebutuhan perumahan rakyat, BP3 juga bertujuan untuk menjamin rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR.
Kemudian menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum maupun rumah khusus.
Setelah BP3 dibentuk sebagai pemenuhan perumahan rakyat, badan ini juga akan mempunyai beberapa tugas yang dijelaskan sebagai berikut :
- Melakukan upaya percepatan pembangunan
2. Pengelolaan dana konversi pembangunan Rumah Sederhana maupun Rumah Susun Umum
3. Koordinasi dalam proses perizinan dan kelayakan bangunan
4. Penyediaan tanah bagi perumahan
5. Melaksanakan pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta memfasilitasi hunian, pengalihan, dan pemanfaatan
6. Pengalihan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah
7. Menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan sarana, prasarana maupun utilitas umum
8. Pengembangan hubungan kerjasama di bidang Rumah Susun dengan berbagai instansi mulai dalam maupun luar negeri
Secara struktural pembentukan BP3 dalam menyalurkan perumahan rakyat nantinya akan mempunyai tiga struktur penting mulai dari pembina, pelaksana, dan pengawas.
Pembina BP3 nantinya akan terdiri dari empat orang dengan posisi satu ketua dan tiga orang anggota.
Dari sisi pembina, BP3 akan diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan tiga lainnya merupakan anggota yakni Menteri keuangan, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.
Sementara, badan pelaksana nantinya akan nantinya akan dipimpin oleh seorang Kepala Badan Pelaksana dengan komposisi sebanyak empat orang direksi.
“Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Badan Pelaksana dan direktur ditetapkan sebagaimana Keputusan Presiden atas usul Ketua Dewan Pembina,” dalam pasal 38 aturan tersebut.
Selanjutnya, untuk dewan pengawas terdiri dari unsur kementerian teknis, akademisi, asosiasi profesi, pengembang perumahan, dan unsur dari masyarakat.
Aturan mengenai BP3 sebagai bagian penting dari perumahan rakyat sudah diatur per 2 Februari 2021 dan ditekan oleh Presiden Joko Widodo.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai BP3 yang baru saja diresmikan oleh Presiden Jokowi.
Temukan referensi menarik seputar hunian dan literasi keuangan selengkapnya di Rumah123.
“Sedang memilih rumah idaman? Kamu bisa cek Srimaya Residence selengkapnya.”