OK

Perpres Nomor 60 Tahun 2020 Mengatur Tata Ruang Mana Saja?

19 Juli 2022 · 4 min read · by Dodiek Dwiwanto

 perpres nomor 60 tahun 2020

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2020. Tata ruang mana saja yang diatur di dalamnya? 

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 60 Tahun 2020 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Undang-undang ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. 

Kawasan yang juga dikenal sebagai Jabodetabek-Punjur, wilayah dengan jumlah penduduk terpadat. 

Perpres No 60 Tahun 2020 ini merupakan revisi atas Perpres No 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil memberikan pernyataan. 

Terbitnya Perpres Nomor 60 Tahun 2020 ini lantaran Perpres sebelumnya mempunyai kelemahan.

Sofyan menyatakan Perpres terbaru ini sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 13 April 2020. 

perpres nomor 60 tahun 2020

Perubahan dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 

Situs berita online Kompas.com mengutip pernyataan Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki. 

Kamarzuki menyatakan ada empat pusat permukiman yang dihilangkan terkait isu penyelesaian kemacetan. 

Sebelumnya, empat pusat permukiman ini yaitu Serpong, Cimanggis, Setu, dan Tambun tercantum dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2008. 

“Jadi ada beberapa pusat permukiman yang kami hilangkan dan diubah dengan beberapa daerah baru,” ujar Kamarzuki. 

Penghapusan tersebut dilaksanakan seiring penetapan fungsi dan peran sesuai dengan perkembangan isu dan dinamika kebijakan pembangunan. 

Dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2008 ada sepuluh pusat permukiman di kawasan perkotaan yang diatur. 

Selain empat pusat permukiman tadi, ada Tangerang, Cinera, Depok, Bogor, Cileungsi, dan Bekasi. 

Sementara dalam Perpres No 60 Tahun 2020 ada 11 pusat permukiman di Jakarta dan sekitarnya. 

Lima daerah baru yang masuk dalam peraturan ini adalah Balaraja, Tigaraksa, Ciputat, Cibinong, dan Cikarang. 

Kelimanya melengkapi enam pusat permukiman yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya. 

perpres nomor 60 tahun 2020

Perpres Nomor 60 Tahun 2020 dan Pengembangan TOD 

Salah satu masalah terkait tata ruang di kawasan Jabodetabek-Punjur ini adalah isu kemacetan yang sering terjadi. 

Untuk itu, pemerintah sedang menyiapkan rencana pengembangan Transit Oriented Development (TOD) dari sistem jaringan perkeretaapian.

TOD merupakan sebuah kawasan terpadu yang mencakup hunian, kawasan komersial, dan segala fasilitas lainnya. 

Kawasan ini terkoneksi dengan transportasi massal yang mengangkut banyak penumpang seperti kereta rel listrik. 

Dua puluh empat rencana titik pengembangan TOD ini adalah TOD Balaraja, TOD Baranangsiang.

TOD Bekasi, TOD Bekasi Timur, TOD Blok M, TOD Bogor, TOD Cawang, TOD Cibinong, TOD Cikarang.

TOD Cipete, TOD Ciputat-Jurangmangu, TOD Depok Baru, TOD Dukuh Atas, TOD Grogol, TOD Jakarta Kota.

TOD Kampung Rambutan, TOD Lebak Bulus, TOD Pasar Senen, TOD Poris Plawad-Tangerang. 

TOD Rawa Buaya, TOD Rawa Buntu, TOD Tanah Abang, TOD Tanjung Priok, dan juga TOD Tigaraksa.

 

perpres nomor 60 tahun 2020

Melirik Hunian di Kawasan Pengembangan TOD

Buat kamu generasi milenial tentunya berkerut kening mengenai Perpres Nomor 60 Tahun 2020 ini, apa urgensinya? Pentingnya apa sih?

Sebenarnya, kamu bisa melirik untuk membeli hunian atau pun berinvestasi properti di kawasan pengembangan TOD. 

Pemerintah memang ingin mengembangkan kawasan dengan konsep TOD yang terhubung dengan transportasi massal. 

Jalur KRL (Kereta Rel Listrik) Commuter Line sudah mencapai Maja, Cikarang, Nambo, dan lainnya. 

Pengerjaan LRT Jabodebek terus dikerjakan dan akan memiliki jalur ke Bekasi Timur dan Cibubur. 

Sementara LRT Jakarta dan MRT Jakarta memang masih mempunyai rute terbatas karena hanya baru satu jalur. 

Jika kamu melihat ada 24 kawasan TOD yang dibangun, jangan lupa melirik jaringan KRL Commuter Line, LRT, dan MRT. 

Sebenarnya, jangan lupakan juga TransJakarta, transportasi massal yang memiliki jaringan hingga ke Depok, Bekasi, dan Tangerang. 

Ketika ingin membeli rumah atau apartemen, jangan lupa untuk memerhatikan jaringan transportasi massal. 

Hal ini memudahkan kamu saat pergi ke tempat beraktivitas tanpa menggunakan kendaraan pribadi. 

Begitu juga saat mencari rumah atau apartemen yang akan disewakan, lirik properti yang ada di kawasan TOD. 

Biasanya kenaikan harga properti dan juga harga sewa juga meningkat karena berada di lokasi yang strategis. 

Baca juga: Meneropong Potensi Investasi Properti di Koridor Timur Jakarta

Artikel Persembahan dari kompas.com.


Tag: , ,


Dodiek Dwiwanto
Dodiek Dwiwanto

Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang.

Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.