Perlu Tahu Nih, UU Jasa Konstruksi yang Baru Saja Berlaku
Sejak 12 Januari 2017, UU Nomor 2 Tahun 2017 resmi berlaku. Undang-Undang ini menggantikan UU Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 yang sudah berlaku selama 17 tahun.
“Ini adalah forum kami menginternalisasikan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, sebelum kami menyosialisasikan ini ke pihak luar, ke stakeholder yang lain,” ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Yusid Toyib, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/3).
Baca juga: RUU Jasa Konstruksi akan Diresmikan Juni 2016
Ada pun perbedaannya dengan UU yang lama, antara lain bagaimana mengatasi kegagalan bangunan, bukan konstruksi. Menurut Yusid, selama ini kegagalan konstruksi dianggap tidak ada. Masalahnya, kalau bicara tentang konstruksi berarti melibatkan kontrak di antara dua belah pihak.
“Kalau orang lagi bekerja (membangun) ya masih dalam suatu perjanjian kontrak. Kalau (kontrak) berakhir dan ada sengketa, tidak di pengadilan. Paling tinggi arbitrase,” tutur Yusid.
Baca juga: PUPR Percepat Sertifikasi dan Kompetensi SDM Konstruksi
UU Jasa Konstruksi yang baru terdiri atas 14 bab dan 106 pasal. Regulasi baru ini tidak lagi berorientasi pada urusan bidang PUPR, tapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh.
Beberapa substansi penting, antara lain adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
UU ini juga menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat, dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat.