OK
Panduan

Perjanjian Pra Nikah: Isi, Cara Membuat, dan Biayanya

19 Juli 2022 · 5 min read Author: Kartika Ratnasari

Perjanjian pra nikah penting dibuat oleh pasangan yang mau menikah - Rumah123.com

Perjanjian pra nikah penting dibuat oleh pasangan yang mau menikah – Rumah123.com

Sebagian besar dari kamu mungkin punya rencana untuk menikah di masa yang akan datang.

Bukan hanya soal bujet dan konsep pesta pernikahan, banyak hal lain yang harus dipertimbangkan dengan matang.

Salah satunya adalah menyusun perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement.  

Perjanjian pra nikah memang belum cukup umum di Indonesia.

Masih banyak orang yang menganggap bahwa perjanjian ini merupakan hal tabu.

“Kok belum apa-apa sudah nggak percaya dengan calon pasangan sendiri?” Hal ini dapat dimaklumi, mengingat informasi seputar prenuptial agreement masih sangat minim. 

Rumah123.com berkesempatan mewawancarai Notaris Eggie Oktia Sari, SH., Mkn. sebagai narasumber untuk mendapatkan informasi selengkapnya mengenai perjanjian pra nikah.

Simak penjelasan selengkapnya di artikel ini!

Apa itu perjanjian pra nikah?

Sebelum bicara lebih dalam tentang perjanjian ini, kita harus meluruskan dulu bahwa perjanjian ini akan lebih tepat jika disebut sebagai perjanjian perkawinan.

Sebab, di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tertulis mengatur tentang Perkawinan, bukan Pernikahan. 

Perjanjian perkawinan sendiri singkatnya merupakan sebuah perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan.

Perjanjian ini mengatur tentang harta-harta dan utang-utang yang akan timbul selama perkawinan dilangsungkan.

Apa saja isi perjanjian pra nikah?

perjanjian pra nikah

Sumber: Bincang Syariah

Isi dari perjanjian pra nikah berisi seputar harta dan utang, hanya kedua hal tersebut. 

Misalnya:

– Pemisahan harta sebelum menikah

– Pemisahan utang sebelum menikah, selama masa pernikahan, setelah bercerai, hingga kematian

– Cara mengatur penghasilan masing-masing

– Tanggung jawab keuangan terhadap anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan

Soal hak asuh anak itu nggak ada di dalamnya.

Harta dan utang yang dimaksud di sini adalah harta dan utang yang akan muncul pada saat perkawinan dilangsungkan.

Artinya, apabila salah satu pihak punya harta yang didapatkan sebelum menikah, maka harta tersebut akan tetap menjadi miliknya.

Begitu juga dengan utang. 

Apabila salah satu pihak punya utang sebelum menikah, maka hanya dia lah yang wajib untuk menanggung utang tersebut.

Perjanjian perkawinan berlaku sesaat setelah perkawinan dilangsungkan dan sifatnya mengikat keduanya sampai akhir perkawinan.

Isi dari perjanjian tersebut akan berlaku terus selama perkawinan dilangsungkan hingga saat salah satu meninggal.

Jika salah satu pihak punya rumah yang masih dicicil melalui KPR sebelum menikah, apakah rumah tersebut akan menjadi milik bersama? 

Misalnya seorang wanita punya rumah yang dibeli dengan sistem KPR selama 10 tahun.

Ketika memasuki tahun cicilan ke-5, ia melangsungkan pernikahan.

Dengan begitu, rumah tersebut akan masuk ke dalam harta bawaan.

Sehingga ketika sudah menikah nanti, pasangannya tak akan bisa mengklaim rumah tersebut sebagai harta bersama. 

Untuk cicilannya, tetap menjadi tanggung jawab si pemilik rumah.

Namun jika pasangan ingin membantu secara keuangan, tentu tak akan jadi masalah.

Hanya saja hal ini tidak menjadikan statusnya berubah menjadi harta bersama. 

Seberapa penting membuat perjanjian pra nikah (perjanjian perkawinan) sebelum menikah?

handika pratama

Banyak masyarakat yang menganggap perjanjian ini negatif.

Padahal, ada banyak sekali sisi positif yang bisa didapatkan dari membuat perjanjian pra nikah.

Untuk calon istri dan calon suami yang akan membawa banyak harta, perjanjian ini sangat penting. 

Misalnya si calon suami dan calon istri sama-sama pengusaha.

Supaya pada saat perkawinan berlangsung keduanya bisa mengamankan harta masing-masing, dibuatlah perjanjian perkawinan.

Ke depannya bisa lebih secure juga.

Kalau salah satu ada yang bangkrut, cuma satu pihak aja yang merugi.

Satu pihaknya lagi gak ikutan rugi, jadi kan kondisi keuangan keluarga jadi lebih aman. 

Apalagi kebanyakan orang punya utang sebelum menikah.

Supaya adil buat kedua belah pihak, solusinya dibuat perjanjian ini.

Perjanjian perkawinan itu intinya ya untuk kesejahteraan pasangan.

Jangan berpikiran negatif duluan takut hartanya diambil pihak sebelah. 

Cara membuat perjanjian pra nikah

1. Buat daftar keinginan bersama pasangan

Tulis semua hal terkait keuangan yang ingin diatur dalam rumah tangga, mulai dari cicilan, utang, harta, dan aset.

Perjanjian pranikah sifatnya bebas, namun terikat kontrak dan disahkan oleh notaris.

2. Bawa ke konsultan hukum jika masih bingung

Apabila kamu dan pasangan masih bingung mau mengisi apa saja dalam perjanjian prenup, datang saja ke konsultan hukum untuk mendapatkan arahan.

3. Datang ke notaris untuk disahkan

Setelah membuat daftar perjanjian, datang ke notaris.

Notaris akan membuatkan akta sebagai bentuk pengesahan atas perjanjian perkawinan tersebut.

4. Daftarkan akta ke kantor agama

Dari situ, notaris akan mengarahkan pasangan untuk mendaftarkan perjanjian ke kantor agama masing-masing.

Untuk Muslim ke KUA, non Muslim ke catatan sipil. 

Biaya notaris perjanjian pra nikah

Untuk biaya notaris, akan berbeda-beda biaya jasanya.

Apalagi untuk perjanjian perkawinan tidak ada nilai ekonomisnya, jadi tak ada aturan soal ketentuan biayanya.

Tapi umumnya, biaya pembuatan perjanjian pra nikah di kisaran Rp2-3 juta.

Namun jangan khawatir, biaya notaris itu masih bisa dinego lho

Ketentuan perjanjian pra nikah WNI dengan WNA

Untuk perkawinan campur, notaris biasanya akan membuat 2 akta, yang satu dalam bahasa Indonesia,  satu lagi dalam bahasa Inggris.

Tapi, perjanjian tersebut hanya mengatur soal harta keduanya yang ada di Indonesia.

Harta di negara asal WNA nggak bisa diganggu gugat.

Kalau aturan di negara WNA perjanjian perkawinan harus didaftarkan juga, maka akta yang sudah dibuat dibawa ke negara asalnya untuk dilaporkan.

Sifatnya hanya berupa pemberitahuan. 

Apakah yang sudah kepalang menikah bisa membuat perjanjian pra nikah?

ilustrasi pernikahan

sumber; popbela.com

Untuk yang sudah menikah, bisa membuat postnuptial agreement.

Sejak dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2015, perjanjian perkawinan diperluas rentang waktu pembuatannya.

Jadi bukan hanya bisa dibuat sebelum pernikahan terjadi, tapi bisa juga dibuat selama masa perkawinan berjalan.

Perjanjian ini namanya postnuptial agreement.

Pembuatan postnuptial agreement punya ketentuan bahwa yang diatur di dalamnya adalah harta dan utang yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian perkawinan.

Misalnya ada satu pasangan sudah menikah selama 5 tahun.

Setelah 5 tahun pernikahan berlangsung, mereka baru kepikiran untuk membuat perjanjian perkawinan.

Boleh-boleh saja, hanya harta yang 5 tahun pernikahan sebelumnya itu tidak termasuk objek yang ada di dalam perjanjian perkawinan. 


Tag:


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA