OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Ini Perbedaan Surat Perjanjian Jual Beli dengan Akta Jual Beli. Jangan Sampai Salah Kaprah!

19 Juli 2022 · 2 min read Author: Kartika Ratnasari

Dalam proses pembelian rumah, terdapat banyak dokumen penting yang harus diperhatikan. Beberapa di antaranya adalah Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), dan Akta Jual Beli (AJB).

Surat Perjanjian Kontrak Rumah - rumah123.com

Jangan heran dulu, selama ini kamu mungkin mengira bahwa keduanya adalah hal yang sama.

Nyatanya, baik SPJB maupun AJB, adalah dua hal yang berbeda.

Definisi Surat Perjanjian Jual Beli dan Akta Jual Beli

surat perjanjian jual beli - rumah123.com

Sebelum melihat perbedaan dari keduanya, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu definisi dari masing-masing dokumen tersebut.

Baca juga: Apa Saja Syarat dan Langkah-Langkah Membuat Izin Mendirikan Bangunan?

Surat Perjanjian Jual Beli

Seperti namanya, SPJB merupakan surat untuk menjamin kepastian transaksi pembayaran dan penyerahan suatu barang dengan nilai harga yang cukup besar, dalam hal ini, rumah.

Akta Jual Beli

Akta jual beli merupakan dokumen otentik yang dibuat pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Pembuatan akta jual beli rumah ini sudah diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah.

Fungsi  SPJB dan AJB

Dilihat dari definisinya, SPJB memiliki definisi yang mirip dengan AJB.

Sebenarnya, keduanya memang punya fungsi yang sama, antara lain:

– Agar masing-masing pihak memenuhi kewajiban dan haknya

– Sebagai bukti bahwa telah terjalin kesepakatan transaksi jual beli antara kedua belah pihak yang bersangkutan

– Sebagai bukti ketika salah satu pihak melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Biasanya dalam jual beli rumah, baik surat perjanjian maupun akta jual beli bisa dijadikan bukti atau tanda jadi kalau si pembeli serius akan rumah tersebut.

Baca juga: Serba-Serbi BI Checking: Pengertian, Fungsi, Hingga Langkah Mengajukannya

Perbedaan SPJB dan AJB

surat perjanjian jual beli - rumah123.comMeskipun memiliki fungsi yang sama, keduanya memiliki sifat yang berbeda di mata hukum.

SPJB rumah merupakan akta non otentik, dan hanya melibatkan si pembeli dan penjual rumah.

Tidak ada campur tangan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Sedangkan AJB, adalah akta otentik yang dibuat oleh notaris atau PPAT.

Semua bentuk perjanjian terutama soal sistem pembayaran, benar-benar tertulis di dalam akta.

Sehingga jika pembeli mangkir dari perjanjian tersebut, dapat diproses dengan aturan hukum yang berlaku.

Mana lebih baik, membuat SPJB, atau AJB?

Setelah melihat perbedaan keduanya, mana yang lebih baik?

Membuat Surat Perjanjian Jual Beli, atau Akta Jual Beli?

Rumah123.com akan menyarankan kamu untuk membuat keduanya sekaligus.

Dengan begitu, segala kemungkinan buruk yang bisa terjadi di kemudian hari bisa diminimalisasi kehadirannya.

Rumah123.com punya banyak artikel lain mengenai desain interior, eskterior, pembiayaan rumah, hingga dokumen penting mengenai jual beli rumah.

Yuk, dicek!


Tag: , ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya