Ini Perbedaan Polisi Militer dan Provos TNI, Jangan Salah Kaprah!
Sama-sama melakukan penindakan, ketahui beberapa perbedaan antara Polisi Militer dan Provos di lingkungan TNI selengkapnya di sini!
Dalam kesatuan di lingkungan TNI AD, AU, AL hingga Kepolisian, ada pihak yang berhak melakukan penindakan dalam bentuk tata tertib.
Pasalnya, secara hierarki dalam militer dan kepolisian wewenang penindakan untuk anggota hanya bisa dilakukan oleh satu pihak saja.
Jika dalam Kepolisian, Divisi Profesi dan Pengamanan berperan penting untuk melakukan penindakan baik tata tertib dan disiplin.
Sementara, pada bidang militer ada dua pihak utama yang berkaitan dengan masalah tata tertib dan disiplin anggota TNI, yakni Polisi Militer dan Provos.
Keduanya memiliki ruang lingkup kerja yang serupa namun tak sama, sebagai penegak disiplin para anggota militer.
Lantas, apa saja yang membedakan keduanya? Simak pembahasannya bersama-sama!
Perbedaan Polisi Militer dan Provos di Lingkungan TNI
Simak perbedaan tugas keduanya dalam menjaga tata tertib militer secara lengkap berikut ini:
1. Polisi Militer
Polisi Militer atau PM merupakan salah satu korps atau kecabangan yang dimiliki TNI (kepangkatan: CPM).
PM bertugas untuk menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin hukum, serta tata tertib di lingkungan militer untuk menegakkan kedaulatan negara.
Divisi ini juga dapat bertugas menindak anggota TNI yang melakukan tindak kriminal maupun berbagai pelanggaran lainnya.
2. Provos TNI
Dalam penegakan disiplin, Provos TNI yang bertugas menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan relatif kecil dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Penindakan Provos TNI umumnya berkaitan dengan tata tertib, maupun penertiban atribut TNI.
Apabila ada yang melakukan pelanggaran disiplin, maka Provos nantinya akan membawanya pada Dentasemen Polisi Militer (Denpom).
Selanjutnya, anggota akan diproses lebih lanjut kemudian diserahkan pada Oditur Militer.
Jika anggota Provos TNI yang melakukan pelanggaran atau tindak kriminal, kemudian akan ditangani oleh PM.
Berdasarkan dua analogi tersebut, perbedaan keduanya dalam lingkungan TNI ada pada lingkup pekerjaannya.
Apabila PM menjadi penegak disiplin bagi seluruh anggota TNI dari berbagai matra, maka Provos TNI memiliki lingkup kerja yang lebih sempit, tepat berada di masing-masing satuan.
***
Itulah beberapa perbedaan yang perlu kamu ketahui antara Polisi Militer dan Provos yang bertugas menjaga tata tertib dan disiplin dalam lingkungan TNI.
Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com dan Google News Rumah123 sekarang juga!
Wujudkan rumah impian bersama selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!