7 Perbedaan KPR dan KPA. Ketahui agar Tidak Salah Memilih Hunian!
KPR dan KPA adalah dua istilah yang seringkali disalahartikan. Tetapi, ada sejumlah perbedaan KPR dan KPA yang perlu diketahui. Apa saja?
Ada dua jenis hunian, yakni rumah tapak dan hunian vertikal. Masing-masing orang tentunya memiliki preferensi sendiri dalam memilih tempat tinggal, bergantung pada kenyamanan pribadi.
Untuk mendapatkan hunian yang nyaman saat ini ada fasilitas yang bisa digunakan, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
Meskipun sama-sama menggunakan sistem cicilan, tetapi keduanya sangat berbeda.
Agar Property People lebih memahaminya, cek informasinya di bawah ini ya!
Perbedaan KPR dan KPA
1. Pengertian KPR
KPR adalah fasilitas kredit perbankan yang ditujukkan untuk nasabah perorangan dalam membeli dan memperbaiki rumah.
Ada dua jenis KPR yang tersedia saat ini, yakni KPR subsidi dan non subsidi. Khusus non subsidi, dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
2. Pengertian KPA
Sesuai dengan namanya, KPA adalah fasilitas untuk membeli unit apartemen. Singkatnya, perbedaan KPR dan KPA dapat dilihat dari objeknya.
Persyaratan dan Dokumen Pengajuan
Persyaratan KPR dan KPA juga tidak jauh berbeda. Secara umum, dokumen dan persyaratan yang diperlukan adalah:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi akta nikah atau akta cerai
- Fotokopi NPWP
- Surat rekomendasi dari perusahaan
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Rekening koran
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi sertifikat tanah
- Fotokopi surat tanda jadi
3. Status Kepemilikan Lahan
Saat pengajuan KPR, nantinya akan Property People akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sedangkan, dalam pengajuan KPA kamu akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
4. DP yang Harus Dibayarkan
Pada dasarnya, besaran Down Payment (DP) atau uang muka sangat bergantung pada penyedia layanan.
Sebagian bank menetapkan uang DP sebesar 20 persen. Sebagian lainnya, menetapkan uang muka lebih dari nominal tersebut.
5. Biaya Pajak
Pajak penjualan atau penghasilan menjadi beban pihak yang menjual rumah, yakni sebesar 5 persen dari harga jual.
Sedangkan, pajak pembelian atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5 persen dari harga jual dikurangi nilai objek pajak tidak kena pajak.
Sebagai informasi, pajak penjualan dan pajak pembelian ini juga berlaku pada KPA.
Adapun dokumen KPA yang perlu dipastikan di antaranya adalah:
- Fotokopi surat pemesanan apartemen
- Fotokopi pembayaran booking fee
- Fotokopi jadwal pembayaran
- Brosur yang diberikan oleh pihak developer
6. Bank Penyedia
Perbedaan KPA dan KPR lainnya juga bisa dilihat dari bank penyedia. Secara umum, banyak bank yang menyediakan fasilitas KPR.
Namun lain halnya dengan KPA. Pasalnya, tidak semua bank menyediakan fasilitas KPA.
Adapun sejumlah bank yang menyediakan KPA di antaranya adalah Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Centra Asia (BCA), dan Bank Negara Indonesia (BNI).
7. Biaya untuk Notaris
Apabila Property People menggunakan layanan KPR dan KPA, maka diperlukan biaya notaris.
Biaya tersebut merupakan biaya pengurusan atau administrasi.
Secara umum, pihak bank atau pengembang perumahan memiliki notaris tersendiri.
Sebagian penyedia, menerapkan biaya notaris secara terpisah, tapi sebagian lainnya sudah menerapkan biaya notaris dalam uang muka, atau yang lebih dikenal dengan all in.
***
Nah, itulah informasi mengenai perbedaan KPR dan KPA yang wajib diketahui.
Semoga informasi ini bermanfaat ya, Property People!
Ingin mengetahui informasi lainnya seputar gaya hidup, kabar properti atau IKN? Cek selengkapnya di Artikel Rumah123.com, yuk!
Kamu juga bisa mengikuti Google News Rumah123.com untuk mendapatkan berita terbaru.
Sedang mencari hunian nyaman seperti Citra Maja Raya?
Cek selengkapnya di Rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.